PENINGKATAN kebutuhan akan bahan bakar sebagai sumber energi utama moda transportasi dituding menimbulkan dampak negatif. Pada tingkat lokal, konsumsi bahan bakar minyak yang tinggi memicu peningkatan polusi udara yang menimbulkan masalah kesehatan.
Sementara itu, pada tingkat global konsumsi bahan bakar fosil yang berlebihan meningkatkan kadar gas rumah kaca yang dapat memicu terjadinya pemanasan global.
Untuk mengurangi masalah tersebut, pajak bahan bakar kendaraan bermotor kerap dianggap sebagai salah satu terobosan yang telah banyak diaplikasikan. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor?
Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 15 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD, pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
Bahan bakar kendaraan bermotor ,sesuai dengan Pasal 1 angka 16, adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
Berdasarkan Pasal 16 UU PDRD, pajak ini menyasar bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
Pajak ini merupakan pajak daerah yang dibebankan kepada konsumen bahan bakar kendaraan bermotor. Adapun penyedia bahan bakar kendaraan bermotor merupakan pihak yang bertugas untuk memungut pajak ini. Simak ‘Ketentuan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor’
Padanan Istilah
DALAM lanskap internasional, istilah pajak bahan bakar kendaraan bermotor sepadan dengan istilah fuel tax, gasoline/gas tax/fuel duty. Mengutip laman United Nations Development Programme (UNDP) fuel tax adalah pajak penjualan atas bahan bakar, seperti batu bara, gas, dan minyak.
Setiap individu atau perusahaan yang membeli bahan bakar untuk kendaraannya, pemanas rumah, atau tujuan lain akan dikenakan pajak ini. Fuel tax dapat mengurangi konsumsi bahan bakar fosil dan emisi gas rumah kaca.
Selain itu, pajak ini mengenakan biaya terhadap eksternalitas negatif lain yang ditimbulkan bahan bakar, misalnya polusi udara dan kemacetan, sekaligus menghasilkan penerimaan negara.
Pajak sejenis ini biasanya digunakan untuk mendanai pemeliharaan infrastruktur dan proyek-proyek baru. Pajak ini juga menjadi instrumen yang paling sesuai untuk menghasilkan dana guna memelihara dan memperbaiki jalan umum dari waktu ke waktu (Tax Foundation, 2020).
Selaras dengan itu, Shanjun Li et all (2012) menyatakan gasoline tax merupakan alat kebijakan penting untuk mengontrol eksternalitas terkait dengan penggunaan kendaraan, mengurangi ketergantungan pada impor minyak, dan meningkatkan pendapatan pemerintah.
Simpulan
BERDASARKAN penjabaran yang ada dapat ditarik kesimpulan definisi dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor. (Bsi)