KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Permukaan dalam UU HKPD?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 21 Februari 2024 | 15:30 WIB
Apa Itu Pajak Air Permukaan dalam UU HKPD?

AIR merupakan kebutuhan yang esensial bagi masyarakat. Namun, peningkatan jumlah penduduk memicu terjadinya perubahan fungsi lahan yang berpotensi mengganggu kelestarian air dan sumber air. Padahal, peningkatan jumlah penduduk membuat kebutuhan akan air turut meningkat.

Untuk itu, diperlukan pengelolaan sumber daya air yang utuh dari hulu sampai ke hilir agar tidak dieksploitasi berlebihan. Pengelolaan sumber daya air tersebut termasuk dengan mengenakan pajak air permukaan.

Pengenaan pajak air permukaan diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Lantas, seperti apa definisi pajak air permukaan dalam UU HKPD?

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Pajak air permukaan (PAP) adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Adapun yang dimaksud sebagai air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah (Pasal 1 UU HKPD).

PAP semula bernama pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan (PPPABTAP) dan diatur dalam dalam Undang-Undang No.34/2000.

Namun, sejak UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) terbit, PPPABTAP dipecah menjadi dua jenis pajak, yaitu PAP dan pajak air tanah.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

PAP merupakan salah satu dari 7 jenis pajak yang menjadi wewenang dari pemerintah provinsi. Namun, pengenaan PAP tidak mutlak ada pada seluruh daerah. Hal ini lantaran pengenaan pajak daerah tergantung pada keputusan pemerintah daerah bersangkutan.

Pemerintah daerah dapat memutuskan untuk tidak memungut PAP berdasarkan 2 alasan. Pertama, potensinya kurang memadai. Kedua, pemerintah daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut PAP.

PAP menyasar pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Pengambilan/pemanfaatan itu bisa dilakukan oleh orang pribadi atau badan untuk berbagai macam keperluan. Misal, untuk perusahaan air minum, kebutuhan industri, dan pertambangan.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Namun demikian, pengambilan/pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian rakyat, perikanan rakyat, dan untuk keperluan keagamaan, dikecualikan dari pengenaan PAP.

Selain itu, kegiatan yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada di lautan dan/atau di daratan (air payau) juga dikecualikan dari pengenaan PAP. Pengecualian untuk keperluan keagamaan serta air payau merupakan ketentuan baru yang dimuat dalam UU HKPD.

Pemerintah juga dapat menetapkan pengecualian lainnya. Pengecualian itu ditetapkan dalam peraturan daerah dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Misal, pengambilan/pemanfaatan air permukaan oleh pemerintah, untuk pemadaman, riset, dan lain-lain.

PAP dikenakan pada pihak yang melakukan pengambilan/pemanfaatan air permukaan. Adapun nilai perolehan air permukaan (NPAP) menjadi dasar pengenaan pajak. NPAP merupakan hasil perkalian antara harga dasar air permukaan dengan bobot air permukaan.

Sementara itu, harga dasar air permukaan ditetapkan dalam rupiah berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya air permukaan. Sementara itu, bobot air permukaan dinyatakan dalam koefisien.

Koefisien dihitung dengan memakai indikator-indikator yang menunjukkan dampak pengambilan atau pemanfaatan air permukaan terhadap lingkungan. Indikator tersebut paling sedikit berdasarkan faktor lokasi pengambilan air, volume air, dan kewenangan pengelolaan sumber daya air. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD