KAMUS PAJAK

Apa itu Gijzeling yang Ditakutkan Penunggak Pajak?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 26 Februari 2020 | 12.15 WIB
Apa itu Gijzeling yang Ditakutkan Penunggak Pajak?

Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara melakukan penyanderaan atau gijzeling terhadap salah satu wajib pajak (WP) yang terdaftar di KPP Pratama Makassar Utara.

Kanwil melaksanakan gijzeling lantaran WP bersangkutan tak kunjung membayar tunggakan pajak senilai Rp6,95 miliar. Setelah seluruh prosedur penagihan utang pajak dilaksanakan, DJP akhirnya mengambil langkah terakhir, yaitu gijzeling.

Lantas apa yang dimaksud dengan Gijzeling?

Gijzeling berasal dari Bahasa Belanda yang artinya sandera atau penyanderaan. Definisinya pun bermacam-macam. Misal, definisi dari ketentuan Herziene Inlandsch Reglement (HIR) atau Reglement Buitengewesten (RBg).

Menurut ketentuan HIR atau RBg, gijzeling adalah menahan pihak yang kalah di lembaga pemasyarakatan dengan tujuan untuk memaksanya memenuhi putusan hakim (Khoirul Hidayah, Mudawamah, 2015).

Sementara menurut R. Santoso Brotidihardjo dalam Pengantar Ilmu Hukum Pajak (1989), gijzeling adalah penyitaan atas badan orang yang berutang pajak.

Tindakan tersebut juga merupakan suatu penyitaan, tetapi bukan langsung atas kekayaan melainkan secara tidak langsung diri orang yang berutang pajak.

Definisi gijzeling juga dijelaskan dalam UU No.19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Menurut UU, gijzeling adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.

Penanggung pajak yang dimaksud adalah orang pribadi yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan perundang-undangan.

Sementara untuk tempat tertentu yang dimaksud haruslah tertutup, terasing dari masyarakat, memiliki fasilitas terbatas serta mempunyai sistem pengaman dan pengawasan yang memadai. Umumnya, lapas menjadi tempat penyanderaan WP.

Syarat dan Jangka Waktu Gijzeling
DALAM penerapannya, gijzeling harus dilakukan secara selektif dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang dan peraturan pelaksananya.

Berdasarkan Pasal 33 UU No.19/2000 yang ditegaskan pula dalam PP No.137/2000, gijzeling hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 14 hari terhitung sejak tanggal surat paksa diberitahukan kepada penanggung pajak.

Wajib pajak yang dapat disandera harus memenuhi syarat kuantitatif yaitu mempunyai utang pajak minimal Rp100 juta, dan syarat kualitatif yaitu diragukan itikadnya dalam melunasi utang pajak, serta telah dilaksanakan penagihan pajak sampai dengan surat paksa.

Terdapat enam kriteria penanggung pajak yang diragukan itikad baiknya berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf d Keputusan Dirjen Pajak No. Kep-218/PJ./2003. Pertama, penanggung pajak tidak merespon imbauan untuk melunasi utang pajak.

Kedua, penanggung pajak tidak menjelaskan atau tidak bersedia melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran. Ketiga, penanggung pajak tidak bersedia menyerahkan hartanya untuk melunasi utang pajak.

Keempat, penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu.

Kelima, penanggung pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia.

Keenam, penanggung pajak akan membubarkan badan usahanya atau menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya.

Izin Gijzeling
GIJZELING hanya dapat dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyanderaan yang diterbitkan oleh pejabat setelah mendapat izin tertulis dari menteri atau Kepala Daerah Tingkat I (gubernur).

Kemudian, masa penyanderaan paling lama enam bulan yang dapat diperpanjang selama-lamanya 6 bulan. Penyanderaan juga tidak boleh dilaksanakan dalam hal penanggung pajak sedang beribadah atau sedang mengikuti pemilu.

Pelepasan Penanggung Pajak
BERDASARKAN Per-03/PJ/2018, ada empat syarat untuk melepas penanggung pajak yang disandera. Pertama, utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas. Kedua, jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah habis.

Ketiga, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Keempat, berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan.

Pada hakikatnya, gijzeling yang dilakukan otoritas ditujukan untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Hal itu dikarenakan salah satu kunci keberhasilan dalam penerimaan pajak adalah kepatuhan dari wajib pajak.

Apalagi, sistem pemungutan pajak Indonesia menganut self assessment, di mana pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.