KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu De Minimis Value Threshold dalam Impor Barang Kiriman?

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 26 Mei 2023 | 17:30 WIB
Apa Itu De Minimis Value Threshold dalam Impor Barang Kiriman?

SETIAP negara memiliki keterbatasan sumber daya sehingga memicu timbulnya perdagangan internasional demi pemenuhan kebutuhannya. Kegiatan impor merupakan salah satu implikasi yang tak terelakkan dari adanya perdagangan internasional.

Kegiatan impor akan menimbulkan serangkaian prosedur yang wajib dilaksanakan sehingga barang tersebut dapat diterima konsumen. Setiap negara memiliki kebijakan masing-masing terkait dengan alur perdagangan internasional, termasuk perihal bea masuk atas impor barang kiriman.

Ketentuan impor barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.199/PMK.010/2019 (PMK 199/2019). Melalui beleid itu, pemerintah mengatur perihal de minimis value threshold atas impor barang kiriman. Lantas, apa itu de minimis value threshold?

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Definisi de minimis

Menurut OECD Glossary Tax Term, de minimis merupakan frasa yang digunakan saat ketentuan perpajakan tidak diterapkan sepenuhnya akibat nilai pajak yang terutang dinilai rendah atau tidak melebihi batas ‘nilai minimal’.

Sementara itu, de minimis value threshold dalam kontes bea masuk adalah rezim yang memungkinkan barang yang tidak melebihi nilai ambang batas tertentu dibebaskan dari bea masuk dan pajak serta dari prosedur deklarasi tertentu (OECD, 2019).

Menurut Hufbauer, Lu & Jung (2018) de minimis threshold mengacu pada nilai barang impor yang di bawahnya tidak ada pengenaan pajak dan bea masuk serta pemberitahuan kepabeanannya lebih sederhana.

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Hal ini berarti de minimis threshold merupakan nilai yang ditetapkan sebagai batasan yang apabila suatu barang impor nilainya dibawah batas tersebut maka tidak akan terkena pajak dan bea masuk.

Senada, Deyanputri (2020) memandang batasan pembebasan bea masuk sebagai nilai pabean tertentu yang ditetapkan sebagai batasan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Ringkasnya, de minimis value threshold atau biasa disebut ambang batas pembebasan adalah nilai pabean tertentu yang ditetapkan sebagai batasan untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak tertentu sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Di Indonesia, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah menerapkan konsep de minimis value threshold pada barang kiriman dan barang bawaan (baik barang bawaan pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, dan barang pribadi pelintas batas).

De minimis Value Threshold Impor Barang Kiriman

Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Terdapat beragam jenis impor, salah satunya impor barang kiriman. Barang kiriman adalah barang yang dikirim melalui penyelenggara pos sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Simak Apa Itu Barang Kiriman?

Perincian ketentuan mengenai de minimis value threshold impor barang kiriman diatur dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 199/2019.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Pasal tersebut menyatakan terhadap barang kiriman untuk dipakai dengan nilai pabean maksimal FOB US$3.00 per penerima barang per kiriman akan diberikan pembebasan bea masuk dan dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan.

Sementara itu, PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini berarti PPN dan PPnBM atas barang kiriman diberlakukan secara normal tanpa adanya de minimis.

Selain de minimis FOB US$3.00, PMK 199/2019 juga mengatur batasan (de minimis) barang kiriman berupa barang kena cukai (BKC) yang dapat diberikan pembebasan cukai. Pembebasan cukai tersebut diberikan untuk setiap penerima barang per kiriman dengan jumlah paling banyak:

  1. Sejumlah 40 batang sigaret, 5 batang cerutu, 40 gram tembakau iris, atau hasil tembakau lainnya berupa:
    - 20 batang, apabila dalam bentuk batang;
    - 5 kapsul, apabila dalam bentuk kapsul;
    - 30 mililiter, apabila dalam bentuk cair;
    - 4 cartridge, apabila dalam bentuk cartridge; atau
    - 50 gram atau 50 mililiter, apabila dalam bentuk lainnya; dan/atau
  2. 350 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Senin, 22 April 2024 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak