KAMUS KEPABEANAN

Definisi Jenis-Jenis Impor dalam Kepabeanan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 20 Desember 2021 | 18:34 WIB
Definisi Jenis-Jenis Impor dalam Kepabeanan

IMPOR adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Kegiatan impor ini menjadi salah satu sumber penerimaan yang dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan bea masuk.

Apabila menyimak peraturan kepabeanan, ada beragam istilah yang terkait dengan impor. Istilah tersebut di antaranya berkaitan dengan jenis impor, seperti impor untuk dipakai, impor barang penumpang, awak sarana pengangkut dan pelintas batas, impor sementara, serta reimpor.

Lantas apa yang dimaksud dengan istilah-istilah tersebut?

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Impor untuk Dipakai

Secara umum, impor untuk dipakai (import for consuming goods) merupakan terminologi yang digunakan untuk membedakan suatu barang impor dengan barang impor lainnya yang digunakan untuk sementara waktu atau untuk diproses lebih lanjut (Purwito dan Indriani, 2015).

Ketentuan mengenai impor untuk dipakai salah satunya diatur dalam pasal 10B UU Kepabeanan. Berdasarkan pada pasal tersebut, impor untuk dipakai adalah memasukan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan dipakai atau dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

Purwito dan Indriani menjelaskan yang dimaksud sebagai impor dengan tujuan untuk dipakai adalah barag impor tersebut akan dijual kembali atau digunakan, habis konsumsi, dimiliki, atau dipakai oleh pemakai akhir (end user).

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Impor Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

Penumpang adalah setiap orang yang melintasi perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut tetapi bukan awak sarana pengangkut dan bukan pelintas batas. Penumpang ini wajib memenuhi kewajiban kepabeanan, termasuk atas barang yang dibawa bersamanya.

Kewajiban kepabeanan itu juga berlaku atas barang impor bawaan awak sarana pengangkut. Adapun awak sarana pengangkut adalah setiap orang yang karena pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) PMK 203/2017, barang impor bawaan penumpang atau barang impor bawaan awak sarana pengangkut terdiri atas 2 golongan.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Pertama, barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang dipergunakan/ dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use). Kedua, barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa awak sarana pengangkut selain barang pribadi (non-personal use).

Adapun terhadap barang pribadi penumpang sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.

Impor Barang Pelintas Batas

Berdasarkan pada PMK 89/2007, barang pelintas batas adalah barang yang dibawa oleh pelintas batas. Adapun pelintas batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas.

Baca Juga:
Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

Barang yang dibawa pelintas batas ini dapat memperoleh pembebasan bea masuk apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Simak ‘Apa Itu Pelintas Batas?’.

Impor Sementara

Berdasarkan pada Pasal 1 angka 4 PMK 178/2017, impor sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 tahun.

Menurut Purwito dan Indriani (2015), impor sementara ini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh importir yang diberikan izin menteri perdagangan atau menteri keuangan dalam hal-hal tertentu. Misalnya, untuk menyelenggarakan kegiatan seperti charity (perlombaan, amal) dan pameran

Reimpor

Reimpor adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh eksportir dengan memasukkan kembali barang- barang yang telah diekspor ke dalam daerah pabean.

Pertimbangan yang diambil adalah adanya penolakan dari importir di negara tujuan, terkait dengan mutu barang, cacat tersembunyi atau peraturan di negara tujuan yang menyebabkan barang harus dikembalikan ke negara asalnya (Purwito dan Indriani, 2015). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Rabu, 17 April 2024 | 17:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Pemberitahuan Jalur Merah?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya