KAMUS PAJAK

Apa Itu Biaya Penagihan Pajak?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2023 | 17:54 WIB
Apa Itu Biaya Penagihan Pajak?

DALAM konteks penagihan pajak, sering kali terdengar istilah biaya penagihan pajak. Istilah itu juga banyak disebut dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Munculnya istilah biaya penagihan pajak dalam UU PPSP tidak dapat dilepaskan adanya definisi Surat Paksa dalam UU KUP. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 UU KUP, Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Pada dasarnya, biaya penagihan pajak muncul karena serangkaian tindakan penagihan pajak yang dilakukan otoritas pajak. Munculnya biaya penagihan pajak biasanya juga disandingkan dengan utang pajak. Simak ‘Apa Itu Pajak yang Terutang dan Utang Pajak?’.

Baca Juga:
DPRD Tanjungpinang Setujui Raperda Pajak Daerah

Merujuk pada definisi dalam UU PPSP, penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.

Lantas, apa yang dimaksud dengan biaya penagihan pajak?

Definisi Biaya Penagihan Pajak

Definisi secara eksplisit dari biaya penagihan pajak tidak diatur dalam UU KUP. Definisi itu justru terdapat dalam UU PPSP.

Baca Juga:
Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Mengutip definisi dalam Pasal 1 UU PPSP, biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak.

Definisi dari biaya penagihan pajak tersebut juga dimuat dalam PP 135/2000 dan PMK 61/2023. Pada prinsipnya, biaya penagihan merupakan tanggung jawab dari penanggung pajak. Biaya penagihan pajak akan ditagih bersamaan dengan utang pajak.

Besaran Biaya Penagihan Pajak

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16 PP 135/2000, besarnya biaya penagihan pajak adalah Rp50.000 untuk setiap pemberitahuan Surat Paksa dan Rp100.000 untuk setiap pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Baca Juga:
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Desember 2023, Ini Perinciannya

Kemudian, besarnya tambahan biaya penagihan pajak yang dibayar oleh penanggung pajak dalam hal barang yang telah disita dijual adalah 1% dari pokok lelang (penjualan secara lelang) atau 1% dari hasil penjulan (tidak secara lelang).

Adapun sesuai dengan Pasal 16 ayat (3) PP 135/2000, biaya penagihan pajak serta tambahan biaya penagihan pajak merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tata cara pengelolaan dan penggunaan biaya penagihan pajak dan tambahan biaya penagihan pajak diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pada Pasal 28 ayat 1 UU PPSP, hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak. Biaya penagihan pajak yang dimaksud termasuk biaya lelang, biaya jasa penilai, dan biaya penitipan barang.

Baca Juga:
Parlemen Vietnam Setujui Penurunan Tarif PPN pada Semester I/2024

Bantuan Penagihan Pajak oleh Negara Mitra

Istilah biaya penagihan pajak juga muncul dalam proses permintaan bantuan penagihan pajak oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra. Simak pula artikel ‘Apa Itu Klaim Pajak dan Penanggung Pajak atas Klaim Pajak?’.

Berdasarkan pada Pasal 117 PMK 61/2023, jika nilai klaim pajak dapat tertagih, biaya penagihan pajak ditanggung oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra yang meminta bantuan penagihan pajak. Jika nilai klaim pajak tidak dapat tertagih, biaya penagihan pajak ditanggung oleh negara Indonesia. (Maria Magdalena/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:00 WIB KOTA TANJUNGPINANG

DPRD Tanjungpinang Setujui Raperda Pajak Daerah

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Minta K/L Siap Lakukan Automatic Adjustment di 2024 karena Ini

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:40 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:45 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:21 WIB UNIVERSITAS BRAWIJAYA (UB)

Strategi Mendorong Kepatuhan Pajak secara Sukarela Perlu Diutamakan

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:53 WIB PEMILU 2024

Ini Rencana Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres dari KPU

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Banding yang Diajukan via e-Tax Court Harus Disidangkan secara Online

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:15 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Inflasi Beras Mulai Stabil, Beberapa Kota sampai Deflasi