JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kerap mengirimkan email blast kepada wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya ke kas negara.
Email resmi dari otoritas tersebut bertujuan untuk mengingatkan wajib pajak untuk melunasi tunggakannya. Kegiatan email blast ini bukan bagian dari tindakan penagihan aktif DJP.
"Email dari DJP ini cuma pengingat ya, bukan tindakan penagihan aktif. Jadi, kalo wajib pajak sudah bayar, santai saja," imbau DJP melalui media sosial, Jumat (7/11/2025).
DJP menjelaskan email tersebut merupakan bentuk komitmen otoritas untuk membantu wajib pajak menyelesaikan administrasi perpajakannya, sehingga berjalan tanpa kendala.
Wajib pajak yang mendapatkan peringatan soal tunggakan pajak juga perlu memastikan bahwa email yang dikirim hanya menggunakan domain resmi, yakni pajak.go.id. Selain domain tersebut, dipastikan bahwa itu merupakan tindak penipuan mengatasnamakan DJP.
"Sebelum membuka dan membaca lebih jauh, pastikan email tersebut resmi dari DJP dan email dikirim menggunakan domain pajak.go.id, agar Anda terhindar dari penipuan!" imbau DJP.
DJP memaparkan ada 5 aspek yang perlu diperhatikan para wajib pajak maupun masyarakat luas. Pertama, seluruh layanan DJP tidak dipungut biaya alias gratis.
Kedua, email resmi yang dikirim oleh DJP selalu menggunakan domain pajak.go.id. Ketiga, DJP tidak pernah meminta pembayaran apa pun ke rekening pribadi, dan tidak mengirimkan link di luar situs resmi.
Keempat, jika ragu dengan email yang diterima, wajib pajak bisa menghubungi call center DJP, yakni Kring Pajak di nomor 1500200. Selain itu, langsung mengunjungi kantor pajak terdekat.
Kelima, email yang dikirim DJP bukan tindakan penagihan aktif. Jadi wajib pajak yang sudah membayar pajak bisa mengabaikan email tersebut. Adapun penagihan aktif biasanya berupa surat teguran hingga surat paksa. (rig)
