DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) memiliki proses baku yang tidak singkat dalam mengelola barang tegahan. Secara ringkas, barang yang ditegah tersebut akan melewati beberapa tahapan di antaranya tahap penetapan status dan penyelesaian.
Dalam tahap penentuan status barang, pejabat bea cukai harus mendalami status apa yang dapat dikategorikan pada barang yang bersangkutan. Penetapan status barang tersebut di antaranya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 178/2019.
Merujuk pada PMK 178/2019, terdapat 3 status barang, yaitu barang yang dinyatakan tidak dikuasai (barang tidak dikuasai/BTD), barang yang dikuasai negara, dan barang milik negara. Lantas, apa itu barang yang dikuasai negara?
Barang yang dikuasai negara (barang dikuasai negara/BDN) merupakan salah satu kategori yang disematkan terhadap barang-barang yang masih terdapat kendala atau belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
Merujuk Pasal 7 ayat (1) PMK 178/2019, BDN adalah barang-barang yang memenuhi salah satu dari 3 kriteria. Pertama, barang impor/ekspor yang dilarang atau dibatasi (lartas) yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean.
Kedua, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat bea cukai. Ketiga, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.
Selanjutnya, pejabat bea cukai yang berwenang, kepala kantor wilayah, atau kepala kantor pelayanan, menyatakan status BDN dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan barang impor atau barang ekspor sebagai BDN.
Pernyataan status barang impor atau barang ekspor sebagai BDN dimaksudkan agar pejabat bea cukai dapat memproses barang tersebut secara administrasi sampai dapat dibuktikan telah terjadi kesalahan atau sama sekali tidak terjadi kesalahan di bidang kepabeanan.
BDN tersebut juga dibukukan dalam buku catatan pabean mengenai BDN. Kemudian, pejabat bea cukai akan memindahkan dan menyimpan BDN di tempat penimbunan pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.
Atas pemindahan BDN ke TPP, pejabat bea cukai akan memberitahukan penetapan barang sebagai BDN dan dipindahkan ke TPP. Pemberitahuan secara tertulis tersebut disampaikan kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, paling lama 7 hari kerja sejak pernyataan BDN.
Dalam hal BDN yang dimaksud berasal dari pelaku yang tidak dikenal maka pejabat bea cukai akan menyampaikan pemberitahuan melalui papan pengumuman paling lama 30 hari terhitung sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.
Kendati telah ditetapkan sebagai BDN, importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, masih berkesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pabean atas barang yang bersangkutan. Kesempatan tersebut diberikan dalam jangka waktu 30 hari sejak barang berada di TPP.
Kesempatan penyelesaian kewajiban pabean selama 30 hari ini diberikan sepanjang berdasarkan hasil penelitian barang tersebut tidak dikategorikan sebagai barang bukti terkait tindak pidana dan/atau tidak termasuk barang lartas.
Namun, apabila importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya tidak menyelesaikan kewajiban pabeannya hingga lebih dari 30 hari maka barang tersebut akan ditetapkan untuk dilelang atau ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN). (rig)