KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Barang Dikuasai Negara (BDN)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 20 September 2023 | 15:00 WIB
Apa Itu Barang Dikuasai Negara (BDN)?

DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) memiliki proses baku yang tidak singkat dalam mengelola barang tegahan. Secara ringkas, barang yang ditegah tersebut akan melewati beberapa tahapan di antaranya tahap penetapan status dan penyelesaian.

Dalam tahap penentuan status barang, pejabat bea cukai harus mendalami status apa yang dapat dikategorikan pada barang yang bersangkutan. Penetapan status barang tersebut di antaranya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 178/2019.

Merujuk pada PMK 178/2019, terdapat 3 status barang, yaitu barang yang dinyatakan tidak dikuasai (barang tidak dikuasai/BTD), barang yang dikuasai negara, dan barang milik negara. Lantas, apa itu barang yang dikuasai negara?

Baca Juga:
Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Barang yang dikuasai negara (barang dikuasai negara/BDN) merupakan salah satu kategori yang disematkan terhadap barang-barang yang masih terdapat kendala atau belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya.

Merujuk Pasal 7 ayat (1) PMK 178/2019, BDN adalah barang-barang yang memenuhi salah satu dari 3 kriteria. Pertama, barang impor/ekspor yang dilarang atau dibatasi (lartas) yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam pemberitahuan pabean.

Kedua, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat bea cukai. Ketiga, barang dan/atau sarana pengangkut yang ditinggalkan di kawasan pabean oleh pemilik yang tidak dikenal.

Baca Juga:
Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Selanjutnya, pejabat bea cukai yang berwenang, kepala kantor wilayah, atau kepala kantor pelayanan, menyatakan status BDN dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan barang impor atau barang ekspor sebagai BDN.

Pernyataan status barang impor atau barang ekspor sebagai BDN dimaksudkan agar pejabat bea cukai dapat memproses barang tersebut secara administrasi sampai dapat dibuktikan telah terjadi kesalahan atau sama sekali tidak terjadi kesalahan di bidang kepabeanan.

BDN tersebut juga dibukukan dalam buku catatan pabean mengenai BDN. Kemudian, pejabat bea cukai akan memindahkan dan menyimpan BDN di tempat penimbunan pabean (TPP) atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.

Baca Juga:
Bupati: Merokok Harus yang Legal karena Menyumbang Pendapatan Negara

Atas pemindahan BDN ke TPP, pejabat bea cukai akan memberitahukan penetapan barang sebagai BDN dan dipindahkan ke TPP. Pemberitahuan secara tertulis tersebut disampaikan kepada importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, paling lama 7 hari kerja sejak pernyataan BDN.

Dalam hal BDN yang dimaksud berasal dari pelaku yang tidak dikenal maka pejabat bea cukai akan menyampaikan pemberitahuan melalui papan pengumuman paling lama 30 hari terhitung sejak disimpan di TPP atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP.

Kendati telah ditetapkan sebagai BDN, importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya, masih berkesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pabean atas barang yang bersangkutan. Kesempatan tersebut diberikan dalam jangka waktu 30 hari sejak barang berada di TPP.

Baca Juga:
Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Kesempatan penyelesaian kewajiban pabean selama 30 hari ini diberikan sepanjang berdasarkan hasil penelitian barang tersebut tidak dikategorikan sebagai barang bukti terkait tindak pidana dan/atau tidak termasuk barang lartas.

Namun, apabila importir, eksportir, pemilik barang, dan/atau kuasanya tidak menyelesaikan kewajiban pabeannya hingga lebih dari 30 hari maka barang tersebut akan ditetapkan untuk dilelang atau ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Jumat, 10 Mei 2024 | 16:00 WIB BEA CUKAI SEMARANG

Bupati: Merokok Harus yang Legal karena Menyumbang Pendapatan Negara

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya