KAMUS PAJAK

Apa Itu Aplikasi Ability To Pay (ATP)?

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 23 Agustus 2021 | 17:00 WIB
Apa Itu Aplikasi Ability To Pay (ATP)?

DITJEN Pajak (DJP) terus berupaya mengembangkan sistem compliance risk management (CRM) dalam proses bisnisnya. Harapannya, DJP dapat memberikan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai dengan tingkat risiko dan kepatuhan wajib pajak yang bersangkutan.

Awalnya, penerapan CRM diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019. Namun, dalam perkembangannya, DJP menambah dan menyempurnakan implementasi CRM dengan memanfaatkan business intelligence.

Penambahan dan penyempurnaan itu diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-39/PJ/2021. Berdasarkan beleid tersebut implementasi business intelligence dimaksudkan untuk mengotomatisasi dan mempertahankan nilai tambah atas proses CRM.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Implementasi business intelligence juga dapat digunakan pada setiap tahap pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pengawasan, pemeriksaan, serta penagihan. Selain berupa aplikasi SmartWeb, implementasi business intelligence juga terdapat pada aplikasi Ability To Pay (ATP). Lantas, apa itu ATP?

Definisi
MENGACU pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-24/PJ/2019, aplikasi ATP adalah aplikasi yang dibentuk melalui proses data analytics yang digunakan untuk memberikan deskripsi dan/atau prediksi tingkat kemampuan bayar wajib pajak.

Hal ini berarti aplikasi ATP merupakan indikator yang memberikan gambaran kemampuan bayar wajib pajak. Gambaran kemampuan bayar tersebut bersifat prediktif yang dibentuk berdasarkan data historis.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Secara lebih terperinci, gambaran level kualitatif kemampuan bayar wajib pajak dalam ATP disusun dengan menggunakan pendekatan skala pengukuran (scoring). Skala pengukuran tersebut disusun berdasarkan analisis capacity, capital, character, dan condition (4C).

Hasil pengukuran atas analisis 4C itu terbagi atas 5 kategori, yaitu very low, low, moderate, high, dan very high. Setiap kategori itu mengindikasikan level likuiditas wajib pajak dibandingkan dengan wajib pajak lain di kelasnya.

Kelas yang dimaksud merujuk pada pembagian kelas dalam tampilan ATP di aplikasi Approweb pada modul CRM. Aplikasi Approweb adalah aplikasi milik DJP yang menyandingkan data internal dan data eksternal yang digunakan sebagai alat untuk mengawasi wajib pajak.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Tampilan aplikasi ATP di aplikasi Approweb pada Modul CRM terbagi atas 3 kelas. Pertama, kelas besar. Kelas ini terdiri atas wajib pajak yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak (KPP) wajib pajak besar.

Kedua, kelas menengah. Kelas ini terdiri atas wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Khusus. Ketiga, kelas kecil. Kelas ini terdiri atas wajib pajak yang terdaftar pada KPP Pratama.

Manfaat ATP
APLIKASI ATP dapat dimanfaatkan dalam implementasi CRM fungsi pengawasan dan fungsi pemeriksaan serta CRM fungsi penagihan. Selain itu, aplikasi ATP dapat digunakan dalam kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Tenaga Listrik?

Dalam CRM fungsi pengawasan dan fungsi pemeriksaan, ATP memberikan gambaran kemampuan bayar wajib pajak untuk menentukan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3), Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), maupun Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP).

Sementara itu, dalam CRM fungsi penagihan, ATP memberikan gambaran kemampuan bayar wajib pajak untuk menentukan prognosis pencairan piutang dan rencana kegiatan penagihan.

Untuk kegiatan penagihan, ATP dapat dimanfaatkan sebagai pertimbangan kemampuan bayar wajib pajak dalam menentukan DSP3. Account Representative (AR) juga dapat memanfaatkan ATP dalam optimalisasi pencairan potensi penerimaan atas SP2DK yang telah terbit.

Baca Juga:
SKT Baru Terbit Januari 2024, Wajibkah WP Lapor SPT Tahunan 2023?

Untuk kegiatan pemeriksaan, ATP dapat dimanfaatkan sebagai acuan tingkat ketertagihan dalam usulan pemeriksaan. Lalu, untuk kegiatan penagihan, ATP dapat dimanfaatkan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan prognosis pencairan piutang pajak dan rencana kegiatan penagihan.

Selain itu, indikator ATP juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain seperti proses penelitian permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak serta proses penelitian permohonan pengurangan dan/atau penghapusan sanksi administrasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan