PMK 61/2022

Apa Beda Pungutan PPN Kegiatan Membangun Sendiri dan PBB? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Desember 2022 | 13:00 WIB
Apa Beda Pungutan PPN Kegiatan Membangun Sendiri dan PBB? Ini Kata DJP

Ilustrasi. Rumah yang sedang dibangun. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan terdapat perbedaan antara pengenaan pajak pertambahan atas kegiatan membangun sendiri (PPN KMS) dengan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hal ini dijelaskan oleh Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Marlyn Pricillia untuk menjawab pertanyaan yang diajukan wajib pajak dalam Live Instagram @pajakkaltimtara.

“Terkait PPN KMS nih. Apakah tidak sama penerapannya dengan PBB yang dilihat dari dikenakan juga pada bangunan dengan ukuran minimal 200 meter persegi? Mohon penjelasannya,” tanya wajib pajak kepada DJP, dikutip Sabtu (10/12/2022).

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Marlyn lantas menjelaskan bahwa setidaknya, terdapat 3 aspek yang membedakan kedua jenis pajak tersebut. Pertama, perbedaannya dilihat dari objek yang dikenakan. Marlyn menjelaskan PPN KMS dikenakan atas kegiatan pembangunan sendiri (KMS), sedangkan PBB dikenakan atas bumi dan bangunan.

“Kalau [PPN] KMS dikenakan atas kegiatannya. Kegiatan membangun tadi, karena kegiatan membangunnya tidak dilakukan oleh perusahaan konstruksi tapi dilakukan sendiri oleh orang pribadi atau badan untuk digunakan sendiri atau pihak lain. Sedangkan kalau PBB dikenakan atas bangunannya. Bangunan ataupun tanah yang dimiliki itu dikenakan,” ujar Marlyn.

Kedua, perbedaannya dilihat dari dasar pengenaan. Marlyn menjelaskan untuk PPN KMS, dasar pengenaannya adalah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. Sementara itu, dasar pengenaan PBB adalah nilai jual objek pajak (NJOP).

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

“Tadi kita lihat kalau [PPN] KMS ini dasar pengenaannya adalah biaya yang dikeluarkan untuk membangun bangunan, sedangkan kalau PBB itu dasar pengenaannya adalah NJOP. Yang mana NJOP ini kan ditetapkan oleh pemerintah kabupaten ataupun kota masing-masing,” jelas Marlyn.

Ketiga, perbedaanya dilihat dari kriteria bangunan yang dikenakan. Sesuai PMK 61/2022, PPN KMS hanya dikenakan atas kegiatan membangun bangunan dengan luas paling sedikit 200 meter persegi. Lain halnya dengan PBB, Marlyn menjelaskan tidak terdapat ketentuan luas bangunan yang diatur.

“Nah, [PPN] KMS kan juga tadi paling sedikit 200 meter persegi ya, sedangkan kalau PBB kan tidak melihat itu. Tidak melihat ukurannya,” ujar Marlyn.

Untuk diketahui, terdapat 2 kriteria lainnya terkait bangunan yang dikenakan PPN KMS. Pertama, konstruksi utama bangunan terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. (Fauzara Pawa Pambika/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024