ADMINISTRASI PAJAK

Antisipasi M-Pajak Eror, UMKM Perlu Pencatatan Cadangan Tanpa Aplikasi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 Mei 2022 | 15:00 WIB
Antisipasi M-Pajak Eror, UMKM Perlu Pencatatan Cadangan Tanpa Aplikasi

Tampilan aplikasi M-Pajak di Playstore.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyarankan wajib pajak pelaku UMKM untuk tetap melakukan pencatatan omzet secara mandiri tanpa aplikasi M-Pajak, di samping tetap mencatatkannya via aplikasi. Pencatatan secara manual dimaksudkan untuk menghindari kendala teknis yang muncul pada aplikasi.

"Apabila berkenan, dapat juga melakukan pencatatan tersendiri tanpa aplikasi," cuit akun Kring Pajak di Twitter, dikutip pada Sabtu (21/5/2022).

Pernyataan DJP ini merespons keluhan sejumlah wajib pajak UMKM yang menemukan kendala atau eror saat melakukan pencatatan melalui aplikasi M-Pajak. Otoritas pun memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami para wajib pajak. Namun, DJP memastikan saat ini tidak ada temuan eror pada aplikasi M-Pajak berdasarkan pantauan kantor pusat.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

"Apabila masih terkendala dan sudah dipastikan koneksi internet stabil, Kakak bisa coba kembali secara berkala," tulis DJP lagi.

Sebelumnya, seorang wajib pajak melaporkan kendala eror di aplikasi M-Pajak. Padahal, menurut wajib pajak tersebut, aplikasinya sudah diperbarui ke versi terbaru.

Pemilik akun lain juga menimpali dengan keluhan yang sama. Wajib pajak tersebut bahkan mengaku kehilangan seluruh catatan UMKM yang sudah dilakukan di aplikasi M-Pajak.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

"Mau input ulang, eror juga. Aplikasi sudah update," kata sebuah akun di Twitter.

DJP memang gencar mempromosikan penggunaan aplikasi M-Pajak. Otoritas menyebutkan aplikasi M-Pajak akan memudahkan masyarakat memperoleh layanan perpajakan. Dengan mengunduh aplikasi tersebut, layanan perpajakan dapat dinikmati dengan mudah melalui gawai.

Wajib pajak dapat mengunduh aplikasi tersebut di Google Play Store atau App Store di ponsel. Wajib pajak kemudian harus login ke dalam aplikasi menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password seperti saat mengakses situs pajak.go.id (DJP Online). Setelah berhasil login, wajib pajak dapat langsung menggunakan berbagai fitur yang tersedia pada aplikasi.

Beberapa fitur yang dapat dimanfaatkan yakni riwayat pembayaran perpajakan, informasi perpajakan ter-update, reminder tenggat waktu pembayaran dan pelaporan, cek lokasi KPP terdekat, serta pembuatan kode billing. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?