KABUPATEN MANGGARAI BARAT

Antisipasi Corona, Pajak Hiburan Dibebaskan Selama Empat Bulan

Redaksi DDTCNews | Senin, 30 Maret 2020 | 09:52 WIB
Antisipasi Corona, Pajak Hiburan Dibebaskan Selama Empat Bulan

Ilustrasi bioskop.

KUPANG, DDTCNews—Tak hanya pajak hotel dan restoran, Pemkab Manggarai Barat (Mabar) berinisiatif membebaskan pembayaran pajak untuk tempat hiburan di daerahnya selama empat bulan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mabar Salvador Pinto mengatakan kebijakan itu diambil menyusul lesunya sektor pariwisata akibat terdampak virus Corona atau Covid-19.

“Pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan kami bebaskan selama empat bulan ke depan, ini merupakan bagian dari stimulus Pemda untuk dunia usaha, terutama usaha pariwisata. Mulai Maret-Juni 2020,’ katanya dikutip Senin (30/3/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Menurut Pinto, jangka wkatu empat bulan pembebasan pajak daerah itu disesuaikan dengan masa penanganan Covid-19, sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk berkembang di tengah ancaman penyebaran virus

Kebijakan pembebasan pajak daerah yang diambil, lanjut Pinto, memiliki dasar hukum yakni UU Nol. 28 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sehingga ketika para pelaku usaha ini merumahkan karyawannya masih bisa bergerak atau beroperasi. Kami berpikir seperti itu, kebijakan pembebasan ini sudah ada, bupati sudah setuju dan sudah ada keputusan bupati,” tuturnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Pinto mengakui efek virus Covid-19 terhadap pemasukan pajak daerah sangat signifikan. Meski begitu, lanjutnya, Pemkab tetap akan memberikan insentif pajak demi pelaku usaha di daerahnya.

“Analisa penerimaannya itu iya, ada penurunan di mana pada bulan Januari, penerimaan daerah sekitar Rp10 miliar, Februari agak turun menjadi Rp9 miliar. Jika dipaksakan, Maret maka akan turun jauh, sehingga kami bebaskan,” ujarnya dilansir dari Pos Kupang.

Untuk diketahui, pajak hiburan merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut pemerintah daerah. Tarifnya bervariasi dan berbeda-beda di setiap daerah lantaran tarif itu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara