KPP PRATAMA SINGKAWANG

Antisipasi Antrean Usahawan Lapor SPT Tahunan, KPP Ini Bentuk Satgas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Februari 2023 | 17:30 WIB
Antisipasi Antrean Usahawan Lapor SPT Tahunan, KPP Ini Bentuk Satgas

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang membentuk satuan tugas (satgas) khusus guna mengantisipasi potensi penumpukan antrean wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Singkawang Ika Priatiningsih mengatakan satgas SPT Tahunan merupakan tim yang dibentuk setiap tahun. Salah satu hasil kerja dari satgas ini adalah menjadwalkan pegawai untuk menjadi petugas tambahan peneliti SPT Tahunan.

“KPP sudah membentuk satgas dan menyusun jadwal piket petugas tambahan. Langkah ini menjadi salah satu bentuk persiapan kami menyambut momentum pelaporan SPT Tahunan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga:
Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Ika menjelaskan petugas piket tambahan sudah menjalankan tugas sejak awal Januari. Dia berharap kehadiran petugas tambahan tersebut dapat mengantisipasi penumpukan antrean di tempat pelayanan terpadu (TPT) di kantor pajak.

Sementara itu, petugas Helpdesk KPP Pratama Singkawang Dion Maruli mengatakan masyarakat yang datang ke KPP untuk melaporkan SPT Tahunan mulai banyak. Setidaknya, lebih dari 10 wajib pajak mengantre per harinya.

"Rata-rata yang datang ke KPP adalah wajib pajak usahawan. Selain lapor, mereka juga berkonsultasi terkait dengan penghitungan penghasilan dengan PTKP baru senilai Rp500 juta sebagaimana diatur dalam UU HPP,” tuturnya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Akan Bebaskan 95% Pengusaha Informal dari Kewajiban Pajak

Sebagai informasi, SPT Tahunan wajib pajak pribadi harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau pada 31 Maret. Adapun wajib pajak badan harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.

Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak orang pribadi bakal dikenai sanksi denda senilai Rp100.000. Adapun wajib pajak badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan bakal dijatuhi denda senilai Rp1 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya