PEMILU 2024

Anies: Rakyat Harus Diajak saat Susun Kebijakan, Jangan Cuma Dipajaki

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Anies: Rakyat Harus Diajak saat Susun Kebijakan, Jangan Cuma Dipajaki

Anies Baswedan.

JAKARTA, DDTCNews - Bakal calon presiden (Bacapres) Anies Baswedan mengatakan masyarakat jangan hanya diajak mencoblos dalam pemilu dan membayar pajak, tetapi juga harus dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan.

Dalam acara Youth Summit Ideafest 2023, Anies menyoroti perihal kurangnya partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam penyusunan suatu program pemerintah dan pengambilan keputusan.

"Seringkali rakyat diminta 'tugas Anda cuma 2, coblos saat pemilu, pilpres, pilkada, dan bayar pajak. The rest, let us do it.' Harusnya, kita mengajak masyarakat terlibat dalam pengambilan keputusan, dilibatkan dalam diskusi dan idenya," katanya, dikutip pada Minggu (1/10/2023).

Baca Juga:
Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Guna melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan, Anies menuturkan pemerintah perlu mengajak masyarakat untuk ikut merasa bertanggung jawab atas suatu masalah (owning the problem) dan turut serta menyelesaikan masalah tersebut.

Dengan demikian, suatu masalah perlu diselesaikan lewat pendekatan gerakan dan bukan pendekatan program. "Dengan pendekatan gerakan, masalah yang besar itu bisa kita selesaikan bersama-sama," tutur Anies.

Dia menambahkan pihak yang sering kali sulit untuk berkolaborasi biasanya birokrasi itu sendiri, bukan dari masyarakat. Menurutnya, masyarakat mampu berkolaborasi dengan birokrasi sepanjang pemerintah membuka ruang untuk hal tersebut.

Baca Juga:
Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Anies mengeklaim dirinya waktu menjadi gubernur DKI Jakarta telah melibatkan masyarakat dalam pembangunan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) secara swakelola tipe III dan tipe IV. Lewat PBJ tipe ini, masyarakat melaksanakan sendiri program yang sudah ditetapkan instansi.

"Lewat tipe III dan IV, uang diberikan kepada RW setempat dan RW merapatkan dengan seluruh warga, yang membangun mereka, anggarannya dari kita. Apa yang terjadi? Kualitas yang dibangun jauh lebih baik daripada yang dibangun pemerintah sendiri, karena mereka merasa this is our money," ujar Anies.

Lebih lanjut, Anies mengeklaim Pemprov DKI merupakan satu-satunya pemda se-Indonesia yang bersedia mengadopsi PBJ swakelola tipe III dan tipe IV. Mayoritas pemda tidak mau mengadopsi pendekatan tersebut karena khawatir kesulitan mempertanggungjawabkan PBJ tersebut.

"Yang enggan birokrasi. Birokrasi maunya kerjain sendiri atau kasih ke kontraktor. Pola ini [PBJ swakelola tipe III dan tipe IV] memberdayakan masyarakat, mereka yang menyelesaikan sendiri," kata Anies. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:50 WIB KOTA MALANG

Banyak Tempat Hiburan Izinnya sebagai Restoran, Pajak Lebih Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 08 Desember 2023 | 14:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Catat Ada 96 KPP yang Terlambat Terbitkan LHP2DK

Jumat, 08 Desember 2023 | 13:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Setor Denda Telat Lapor SPT Tahunan, Tak Perlu Unggah Bukti Bayar

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Ramai Soal Barang Pindahan TKI ke Indonesia, Begini Ketentuannya

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:35 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Validasi NIK-NPWP Sebelum Akhir 2023, Apa Konsekuensinya?

Jumat, 08 Desember 2023 | 11:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Tak Bayar Pajak Hingga Rp4,3 Miliar, Penanggungjawab PT Ini Dibui