PROVINSI DKI JAKARTA

Anies Instruksikan Sistem Pembayaran Pajak Daerah Lewat QRIS

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Juli 2020 | 07:01 WIB
Anies Instruksikan Sistem Pembayaran Pajak Daerah Lewat QRIS

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) didampingi Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kanan) merapikan pakaian anggota Bamus Betawi saat menghadiri upacara peringatan HUT ke-493 Kota Jakarta di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/6/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersiap untuk menambah layanan pembayaran pendapatan daerah nontunai yang tersedia, kali ini melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersiap untuk menambah layanan pembayaran pendapatan daerah nontunai yang tersedia, kali ini melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 40/2020 tentang Pelaksanaan Penerimaan Pembayaran Pendapatan Daerah Melalui QRIS yang ditandatangani Anies Baswedan pada 18 Juni 2020.

"Menginstruksikan Kepala BPKD dan Kepala Bapenda DKI Jakarta melakukan persiapan penerimaan pembayaran pendapatan daerah melalui QRIS bersama Bank DKI selaku penyedia jasa sistem pembayaran yang terhubung dengan switching QRIS," tulis Anies, seperti dikutip Jumat (3/7/2020).

Baca Juga:
Di Hadapan Hakim MK, Anies: Pilpres 2024 Tidak Bebas, Jujur, dan Adil

Dalam mempersiapkan integrasi penerimaan pembayaran pendapatan daerah itu, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta mengemban tugas selaku koordinator persiapan penerimaan pembayaran pendapatan daerah melalui QRIS bersama dengan Bank DKI.

Sementara itu, BPKD DKI Jakarta dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta diinstruksikan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) Perwakilan DKI Jakarta.

BPKD DKI Jakarta mendapatkan instruksi mengintegrasikan sistem informasi manajemen pendapatan daerah melalui QRIS sebagai standar pembayaran digital menggunakan metode QR Code kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pemungut.

Baca Juga:
Tanggapi KPU: Prabowo Ajak Rakyat Bersatu, Anies-Ganjar Ajukan Gugatan

Akan halnya Bapenda DKI Jakarta mengemban tugas untuk mengintegrasikan sistem pemungutan pajak daerah dengan Bank DKI selaku penyedia QRIS.

Dalam pelaksanaan persiapan ini, BPKD DKI Jakarta selaku koordinator diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan instruksi ini setiap 3 bulan sekali kepada Anies melalui Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.

Berdasarkan catatan BI Perwakilan DKI Jakarta, elektronifikasi pendapatan daerah Pemprov DKI Jakarta sudah diterapkan atas 13 jenis pajak daerah dan 3 jenis retribusi daerah. Namun, masih terdapat beberapa penerimaan yang diterima secara tunai melalui teller.

Baca Juga:
Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

"Seluruh sistem transaksi Pemprov DKI Jakarta telah terkoneksi dengan Bank DKI sebagai bank rekening kas umum daerah (RKUD)," tulis BI DKI Jakarta dalam laporannya, dikutip Jumat (3/7/2020).

Indeks capaian elektronifikasi (ICE) DKI Jakarta tercatat mencapai 4,44 dari skala -0-5. Capaian ini merupakan yang tertinggi bila dibandingkan dengan capaian elektronifikasi dari daerah-daerah lain. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi