Pertanyaan:
PERKENALKAN saya Sri. Saya bekerja menjadi admin pajak di perusahaan konstruksi yang dikenakan PPh final Pasal 4 ayat (2).
Pertanyaan saya, atas penghasilan perusahaan yang sudah dipotong PPh final Pasal 4 ayat (2) ini apakah angsuran PPh Pasal 25-nya akan otomatis nihil? Apakah apabila nihil berarti tidak wajib lapor? Apakah tidak wajib lapor tersebut juga berlaku untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh badan?
Sri, Jakarta.
Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Sri atas pertanyaannya. Ketentuan angsuran PPh Pasal 25 saat ini merujuk pada Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang berbunyi:
“Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.”
Dalam suatu tahun pajak berjalan, dapat dimungkinkan suatu wajib pajak tidak mempunyai PPh terutang dalam SPT Tahunan karena beberapa hal. Salah satunya karena seluruh penghasilannya telah dipotong PPh yang bersifat final sesuai Pasal 4 ayat (2).
Aturan mengenai pelaporan SPT Masa telah tercakup dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 243/PMK.03/2014 tentang SPT yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 9/PMK.03/2018 (PMK 9/2018).
Dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 9/2018, diatur:
“Wajib Pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh, wajib melaporkan:
dengan menyampaikan SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.”
Selanjutnya, Pasal 10 ayat (4) PMK 9/2018 mengatur:
“Wajib Pajak dengan angsuran PPh Pasal 25 nihil dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25.”
Dengan demikian, apabila wajib pajak tidak membayar angsuran PPh Pasal 25 seperti contoh perusahaan Ibu, wajib pajak tersebut tidak perlu melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25.
Sebagai tambahan informasi, yang dimaksud dengan SPT Masa PPh Pasal 25 sedikit berbeda dengan SPT Masa PPh lainnya. SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah dilaporkan apabila wajib pajak telah membayar angsuran PPh Pasal 25 sesuai Pasal 10 ayat (3) PMK 9/2018 yang berbunyi:
“Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 dan telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 sesuai dengan tanggal validasi.”
Selanjutnya, terkait dengan pengecualian pelaporan SPT Tahunan PPh, dalam Pasal 18 ayat (1) s.d. ayat (4) PMK 9/2018 diatur:
“(1) Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT.
(2) Wajib Pajak Pajak Penghasilan tertentu merupakan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
(3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
(4) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.”
Berdasarkan ketentuan di atas, pengecualian pelaporan SPT Tahunan PPh hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan tidak berlaku bagi wajib pajak badan. Dengan kata lain, seluruh wajib pajak badan wajib melaporkan SPT Tahunan PPh tanpa terkecuali, termasuk bagi wajib pajak badan yang seluruh penghasilannya dipotong PPh final dan tidak mempunyai penghasilan lain seperti perusahaan Ibu.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.*