KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggarkan Rp35,5 Triliun, Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Segera Cair

Dian Kurniati | Selasa, 28 Juni 2022 | 17:54 WIB
Anggarkan Rp35,5 Triliun, Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Segera Cair

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan telah menyiapkan alokasi anggaran senilai Rp35,5 triliun untuk membayar gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) gaji ke-13 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sudah berjalan sehingga pencairan gaji dapat dilakukan mulai bulan depan.

"Anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sudah disediakan dalam APBN 2022," katanya melalui konferensi video, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Sri Mulyani menuturkan pencairan gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2022. Beleid itu mengatur gaji ke-13 kepada ASN, prajurit TNI/Polri, dan pensiunan dibayarkan paling cepat pada Juli 2021.

Secara lebih terperinci, alokasi gaji ke-13 untuk ASN pada kementerian/lembaga, TNI, dan Polri mencapai Rp11,5 triliun. Sementara itu, ASN daerah mendapat Rp15 triliun dari dana alokasi umum (DAU), ditambah dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal daerah.

Kemudian, alokasi untuk pembayaran gaji ke-13 para pensiunan dipatok Rp9 triliun. Gaji ke-13 akan diberikan kepada semua aparatur negara dan pensiunan, terdiri atas 1,79 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,65 juta pegawai aparatur negara daerah, dan 3,32 juta pensiunan.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Pemerintah membayarkan gaji ke-13 sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan melekat pada gaji/pensiun pokok yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapat tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemda, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sri Mulyani menyebut kementerian/lembaga juga sudah dapat mengajukan SPM kepada KPPN sejak 24 Juni 2022. "Kemudian, KPPN akan mencairkan pada awal Juli sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Menkeu menjelaskan gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada ASN dan pensiunan. Pemerintah berharap pembayaran gaji ke-13 akan mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M