Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Selain menaikkan tarif pajak penghasilan pasal 22 untuk 1.147 komoditas, Kementerian Keuangan memperketat regulasi impor barang kiriman.
Pengetatan regulasi ini, salah satunya dilakukan dengan menurunkan ambang batas (threshold) pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman yang dipakai langsung. Dalam regulasi yang baru, nilai ambang batas dipatok senilai US$75, turun dari regulasi saat ini US$100.
Ketentuan yang baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.04/2018. Beleid yang berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkannya, 10 September 2018, ini merupakan perubahan dari PMK No. 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
“Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB US$75,” demikian isi pasal 13 ayat (1) PMK No. 112/PMK.04/2018, seperti dikutip pada Minggu (16/9/2018).
Selain itu, Kemenkeu juga memperketat ketentuan dengan beleid baru dalam pasal 13 ayat (1a). Dalam ayat tersebut, Otoritas Fiskal menegaskan pembebasan bea masuk itu diberikan untuk penerima barang per satu hari.
Di samping ketentuan satu hari tersebut, pembebasan bea masuk juga bisa diberikan lebih dari satu kali pengiriman dalam sehari. Namun, nilai pabean atas keseluruhan barang kiriman itu tidak melebihi FOB US$75.
Jika nilai pabean barang kiriman ini melebihi ambang batas US$75, sesuai amanat pasal 13 ayat (2), bea masuk dan pajak dalam rangka impor akan dipungut atas seluruh nilai pabean barang kiriman tersebut. (kaw)