IMPORTASI BARANG KIRIMAN

Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Diturunkan, Ketentuan Diperketat

Kurniawan Agung Wicaksono | Minggu, 16 September 2018 | 19:35 WIB
Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Diturunkan, Ketentuan Diperketat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Selain menaikkan tarif pajak penghasilan pasal 22 untuk 1.147 komoditas, Kementerian Keuangan memperketat regulasi impor barang kiriman.

Pengetatan regulasi ini, salah satunya dilakukan dengan menurunkan ambang batas (threshold) pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman yang dipakai langsung. Dalam regulasi yang baru, nilai ambang batas dipatok senilai US$75, turun dari regulasi saat ini US$100.

Ketentuan yang baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112/PMK.04/2018. Beleid yang berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkannya, 10 September 2018, ini merupakan perubahan dari PMK No. 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

“Barang Kiriman yang diimpor untuk dipakai dapat diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai pabean paling banyak FOB US$75,” demikian isi pasal 13 ayat (1) PMK No. 112/PMK.04/2018, seperti dikutip pada Minggu (16/9/2018).

Selain itu, Kemenkeu juga memperketat ketentuan dengan beleid baru dalam pasal 13 ayat (1a). Dalam ayat tersebut, Otoritas Fiskal menegaskan pembebasan bea masuk itu diberikan untuk penerima barang per satu hari.

Di samping ketentuan satu hari tersebut, pembebasan bea masuk juga bisa diberikan lebih dari satu kali pengiriman dalam sehari. Namun, nilai pabean atas keseluruhan barang kiriman itu tidak melebihi FOB US$75.

Jika nilai pabean barang kiriman ini melebihi ambang batas US$75, sesuai amanat pasal 13 ayat (2), bea masuk dan pajak dalam rangka impor akan dipungut atas seluruh nilai pabean barang kiriman tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM