PENERIMAAN NEGARA

Amankan Penerimaan Negara, Joint Program Bakal Diperkuat pada 2024

Dian Kurniati | Jumat, 29 September 2023 | 12:30 WIB
Amankan Penerimaan Negara, Joint Program Bakal Diperkuat pada 2024

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan akan kembali mengoptimalkan sinergi dalam bentuk joint program antara Ditjen Pajak (DJP), Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Ditjen Anggaran (DJA) pada tahun depan.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan joint program merupakan bentuk sinergi untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Melalui kegiatan ini, unit-unit eselon I Kemenkeu akan bekerja sama dalam mengamankan penerimaan negara.

"Aktivitas kami banyak mulai dari pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan terhadap sektor mana yang melibatkan kami bertiga, yang katakanlah manfaatkan layanan dari DJP, DJBC, dan DJA," katanya, dikutip pada Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Ihsan menuturkan joint program tersebut dilaksanakan lantaran pelaku usaha di beberapa sektor dapat menggunakan layanan dari DJP, DJBC, dan DJA secara sekaligus seperti pertambangan, perikanan, dan kehutanan.

Program sinergi menjadi agenda rutin Kemenkeu untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Hal itu juga sejalan dengan KMK Nomor 210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara.

Program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan/atau wajib bayar, serta angka piutang bisa ditekan. Selain itu, unit-unit eselon I Kemenkeu akan saling bekerja sama untuk meningkatkan kemudahan layanan terhadap wajib pajak dan/atau wajib bayar.

Baca Juga:
Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Ihsan menilai joint program akan membuat sumber daya Kemenkeu dapat dimanfaatkan secara lebih baik. Menurutnya, pelaksanaan joint program juga menunjukkan perkembangan yang positif dalam beberapa tahun terakhir, terutama dari sisi penerimaan negara.

"Sumber daya ini kami satukan untuk memotret pengguna jasa secara bersama-sama. Kalau pengguna jasa punya profil tidak baik di DJP atau di DJA, bisa dilakukan blokir layanan di Bea Cukai," ujarnya.

Sementara itu, Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJA Rahayu Puspasari menyebut potensi penerimaan yang dianalisis dari hasil joint proses bisnis (probis) sejauh ini telah mencapai Rp1,74 triliun.

Baca Juga:
WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Lalu, potensi penerimaan dari joint analysis tercatat Rp50 miliar. Kemudian, joint collection senilai Rp788,92 miliar, terdiri atas penagihan PNBP yang dikelola KLHK Rp459,71 miliar dan Kementerian ESDM sejumlah Rp329,21 miliar.

Pada APBN 2024, DPR menyetujui pagu anggaran Kemenkeu senilai Rp2,48 triliun untuk program pengelolaan penerimaan negara. Program ini akan mendukung pencapaian pendapatan negara senilai Rp2.802,29 triliun pada tahun depan.

Program pengelolaan penerimaan negara ini mencakup 133 kegiatan. Selain joint program, kegiatan lain yang dilaksanakan antara lain perbaikan sistem logistik nasional, reformasi perpajakan, serta penguatan sistem informasi penerimaan negara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei