KEBIJAKAN PEMERINTAH

Alokasi DBH Sawit 2024 Diusulkan Turun Jadi Rp 3,39 Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 21 Agustus 2023 | 13:30 WIB
Alokasi DBH Sawit 2024 Diusulkan Turun Jadi Rp 3,39 Triliun

Ilustrasi. Truk bermuatan kelapa sawit menuju pabrik Permata Bunda di Pematang Panggang, Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (17/7/2023). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Dana bagi hasil (DBH) sawit yang akan dibagikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda) direncanakan hanya Rp3 triliun pada 2024, turun dibandingkan dengan nilai anggaran yang dialokasikan pada tahun ini.

Berdasarkan Nota Keuangan RABPN 2024, pemerintah mengalokasikan DBH sawit senilai Rp3,39 triliun pada tahun ini, turun 11,5% dibandingkan dengan anggaran DBH sawit yang dialokasikan pada tahun ini.

"Pada 2024, alokasi DBH sawit tetap diarahkan untuk infrastruktur jalan dengan mengacu pada aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 38/2023," sebut pemerintah, dikutip pada Senin (21/8/2023).

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Penggunaan DBH sawit akan digunakan mendukung upaya pemerintah daerah dalam menanggulangi eksternalitas negatif dari industri sawit sekaligus meningkatkan kelancaran arus distribusi di daerah.

Besaran Pagu DBH Sawit

Sesuai dengan PP 38/2023, pagu DBH sawit yang ditetapkan setiap tahun anggaran paling rendah sebesar 4% dari realisasi penerimaan bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit serta produk turunannya pada tahun sebelumnya.

Sebesar 60% dari pagu DBH sawit dibagikan kepada kabupaten/kota penghasil, sedangkan provinsi mendapatkan alokasi sebesar 20% dari pagu. Adapun kabupaten/kota lain yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasilan mendapatkan 20% dari pagu DBH sawit.

Baca Juga:
Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Penentuan besaran perincian alokasi anggaran DBH sawit kepada setiap daerah dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa indikator, seperti luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan, serta kinerja daerah.

Agar DBH sawit digunakan sesuai dengan tujuannya, daerah penerima DBH sawit diwajibkan untuk menyusun rancangan kegiatan dan penganggaran. Rancangan tersebut akan dibahas bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

"Dengan demikian, penggunaan DBH sawit diharapkan dapat tepat sasaran dan selaras dengan program atau kegiatan pemerintah," tulis pemerintah dalam Nota Keuangan RABPN 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD