KPP MADYA SEMARANG

Ajukan Pemindahbukuan via e-Pbk, WP Harus Punya Sertifikat Elektronik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 April 2023 | 14:00 WIB
Ajukan Pemindahbukuan via e-Pbk, WP Harus Punya Sertifikat Elektronik

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang mengadakan kegiatan penyuluhan melalui live Instagram pada 24 Februari 2023 yang membahas terkait dengan pemindahbukuan elektronik atau e-Pbk.

Penyuluh dari KPP Madya Dua Semarang Widya Anggi mengatakan e-Pbk merupakan salah satu layanan dalam akun DJP Online yang dapat digunakan wajib pajak untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan (Pbk) secara online.

“Wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan pemindahbukuan melalui e-Pbk harus memiliki sertifikat elektronik terlebih dahulu. Sertifikat dapat diajukan melalui KPP terdaftar,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (6/4/2023).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Namun, lanjut Anggi, e-Pbk belum bisa digunakan untuk melayani seluruh jenis pemindahbukuan. Saat ini, layanan e-Pbk hanya bisa digunakan untuk beberapa jenis pemindahbukuan antara lain pemindahbukuan dalam satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama.

Kemudian, pemindahbukuan untuk setoran yang kode billing-nya diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP), pemindahbukuan untuk setoran yang belum direkam atau dilaporkan dalam SPT, pemindahbukuan bukan atas bukti pemindahbukuan.

“Fitur e-Pbk juga sudah bisa melayani pemindahbukuan yang memiliki kode jenis pajak asal dan kode jenis setoran tertentu,” tutur Anggi.

Baca Juga:
Ada Cuti Bersama, Layanan Tatap Muka Kantor Pajak Libur Sampai 12 Mei

Untuk jenis pemindahbukuan yang bisa diajukan melalui e-Pbk, wajib pajak tetap dapat mengajukan permohonan ke kantor pelayanan pajak (KPP). Untuk pemindahbukuan yang belum bisa dilayani melalui e-Pbk, wajib pajak bisa mengajukan permohonan langsung ke KPP.

“Layanan e-Pbk ini adalah kanal tambahan yang bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam mengajukan permohonan pemindahbukuan,” jelas Anggi.

KPP, lanjut Anggi, berharap kegiatan penyuluhan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan wajib pajak tentang layanan perpajakan terkini. Alhasil, wajib pajak bisa terbaru dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar