PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ajak WP Ikut PPS, Dirjen Pajak: Daripada Saya Surati Lagi

Dian Kurniati | Kamis, 20 Januari 2022 | 16:45 WIB
Ajak WP Ikut PPS, Dirjen Pajak: Daripada Saya Surati Lagi

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo kembali mengajak wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang telah dimulai sejak 1 Januari 2022.

Suryo mengatakan PPS menjadi kesempatan bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar. Menurutnya, keikutsertaan dalam program PPS dapat menghindarkan wajib pajak dari "surat cinta" yang dikirimkan Ditjen Pajak (DJP).

"Saya mohon Bapak dan Ibu sekalian berpartisipasi, daripada nanti tak surati lagi," katanya dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:
WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Imbauan mengikuti PPS itu disampaikan dirjen pajak ketika bertemu dengan wajib pajak prominen di Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kanwil DJP Jawa Timur II. PPS diadakan hanya selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nanti, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif yang berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Adapun PPS diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Suryo menjelaskan UU HPP, termasuk mengadakan PPS, sebagai upaya pemerintah mendorong sistem perpajakan yang berkelanjutan. Untuk itu, ia berharap wajib pajak dapat mengikuti PPS sebelum periodenya berakhir.

"Harapan besarnya, kembali lagi, fondasi bernegara dapat kita kuatkan melalui penerimaan pajak yang sustainable, berkelanjutan, untuk Indonesia yang lebih sejahtera," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP