Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo kembali mengajak wajib pajak untuk mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang telah dimulai sejak 1 Januari 2022.
Suryo mengatakan PPS menjadi kesempatan bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar. Menurutnya, keikutsertaan dalam program PPS dapat menghindarkan wajib pajak dari "surat cinta" yang dikirimkan Ditjen Pajak (DJP).
"Saya mohon Bapak dan Ibu sekalian berpartisipasi, daripada nanti tak surati lagi," katanya dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Timur, Kamis (20/1/2022).
Imbauan mengikuti PPS itu disampaikan dirjen pajak ketika bertemu dengan wajib pajak prominen di Kanwil DJP Jawa Timur I dan Kanwil DJP Jawa Timur II. PPS diadakan hanya selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Nanti, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif yang berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Adapun PPS diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Suryo menjelaskan UU HPP, termasuk mengadakan PPS, sebagai upaya pemerintah mendorong sistem perpajakan yang berkelanjutan. Untuk itu, ia berharap wajib pajak dapat mengikuti PPS sebelum periodenya berakhir.
"Harapan besarnya, kembali lagi, fondasi bernegara dapat kita kuatkan melalui penerimaan pajak yang sustainable, berkelanjutan, untuk Indonesia yang lebih sejahtera," ujarnya. (rig)