KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: Relaksasi PPnBM Mobil Baru Bakal Dilakukan Bertahap

Dian Kurniati | Kamis, 11 Februari 2021 | 16:27 WIB
Airlangga: Relaksasi PPnBM Mobil Baru Bakal Dilakukan Bertahap

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan dukungannya terhadap usulan Kementerian Perindustrian mengenai adanya relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas pembelian mobil baru.

Airlangga mengatakan relaksasi PPnBM akan memulihkan sektor otomotif dari tekanan pandemi Covid-19, sekaligus menarik investasi pada sektor tersebut. Selain itu, Kemenko Perekonomian juga akan mengajukan revisi PP No. 73/2019 yang mengatur PPnBM pada kendaraan bermotor.

"Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Relaksasi PPnBM, lanjutnya, dapat berdampak terhadap peningkatan daya beli masyarakat terhadap produk otomotif. Menurutnya, pemberian stimulus tersebut juga diterapkan di beberapa negara untuk mendorong pemulihan di tengah pandemi Covid-19.

Misal, Malaysia yang memberikan diskon pajak penjualan sebesar 100% untuk mobil yang dirakit di dalam negeri dan diskon 50% untuk mobil yang dirakit di luar negeri. Selain itu, China, Jerman, serta Prancis membuat kebijakan subsidi untuk kendaraan mobil listrik sejak 2020.

Airlangga mengatakan pemerintah berencana merelaksasi tarif PPnBM secara bertahap. Relaksasi itu diusulkan hanya untuk tahun ini dengan skenario tarif PPnBM 0% pada Maret-Mei, tarif PPnBM 50% pada Juni-Agustus, dan tarif PPnBM 25% pada September-November.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Dengan skenario relaksasi secara bertahap, ia memperkirakan produksi kendaraan akan meningkat hingga 81.752 unit. Kebijakan tersebut berpotensi menyumbang penerimaan negara hingga senilai Rp1,4 triliun.

"Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan senilai Rp1,62 triliun," ujar Airlangga.

Pemulihan sektor otomotif pun akan berdampak terhadap sektor lainnya yaitu industri pendukung sektor otomotif yang diklaim telah menyerap 1,5 juta tenaga kerja dengan kontribusi PDB mencapai Rp700 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP