KMK 394/2020

Agar WFH Lancar, Sri Mulyani Terbitkan Keputusan Soal Biaya Paket Data

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 01 September 2020 | 09:44 WIB
Agar WFH Lancar, Sri Mulyani Terbitkan Keputusan Soal Biaya Paket Data

Tampilan depan salinan KMK 394/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan besaran biaya paket data dan komunikasi untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 394/KMK.02/2020. Pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut ditujukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan operasional ASN yang dilaksanakan secara daring dari rumah (work from home).

“Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional … kepada aparatur sipil negara perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi,” demikian kutipan salah satu pertimbangan dalam beleid itu, dikutip pada Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Secara lebih terperinci, untuk pejabat setingkat eselon I dan II/ yang setara, biaya paket data dan komunikasi senilai Rp400.000 per orang/bulan. Sementara itu, untuk pejabat setingkat eselon III/yang setara kebawah diberikan senilai Rp200.000 per orang/bulan.

Namun, biaya paket data dan komunikasi tersebut hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring.

Kemudian, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam pembelajaran secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi senilai Rp150.000 per orang/bulan.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Pendanaan untuk memberikan biaya paket data dan komunikasi tersebut berasal dari hasil optimalisasi dan alokasi penggunaan anggaran. Beleid ini menegaskan pemberian biaya paket data dan komunikasi ini harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas.

Selain itu, pemberian biaya paket data dan komunikasi untuk ASN ini juga harus mempertimbangkan fungsi penggunaan media daring dan ketersediaan anggaran sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Untuk itu, pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga harus melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi.

Adapun keputusan menteri ini berlaku mulai 31 Agustus 2020 sampai dengan 31 Desember 2020. Pada saat keputusan menteri ini berlaku, segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum adanya keputusan menteri ini dinyatakan tidak berlaku. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Minggu, 14 April 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak