KERJA SAMA PERPAJAKAN

ADB Resmi Luncurkan Asia Pacific Tax Hub

Dian Kurniati | Selasa, 04 Mei 2021 | 11:02 WIB
ADB Resmi Luncurkan Asia Pacific Tax Hub

Ilustrasi. (ADB)

JAKARTA, DDTCNews – Asian Development Bank (ADB) resmi meluncurkan Asia Pacific Tax Hub sebagai upaya memperkuat sistem perpajakan negara-negara anggota.

Presiden ADB Masatsugu Asakawa mengatakan Asia Pacific Tax Hub menjadi platform terbuka dan inklusif untuk mendorong dialog mengenai kebijakan strategis, berbagi pengetahuan, serta memperkuat koordinasi kebijakan dan administrasi perpajakan di antara negara anggota dan mitra.

Hub tersebut akan memaksimalkan sumber daya regional dan internasional untuk memperkuat mobilisasi sumber daya domestik dan kerja sama pajak internasional di antara negara-negara berkembang anggota ADB.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

"Mobilisasi sumber daya domestik telah muncul sebagai prioritas strategis utama untuk negara berkembang anggota kami saat ini. Ini penting untuk menangani keberlanjutan utang dan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).

Asakawa mengatakan kawasan Asia Pasifik membutuhkan komunitas sebagai sarana untuk berbagi informasi dan memperkuat koordinasi di bidang pajak. Menurutnya, Asia Pacific Tax Hub akan menjadi jawaban atas harapan penguatan pajak di kawasan tersebut.

Dia menjelaskan Asia Pacific Tax Hub akan mendukung negara berkembang anggota ADB melalui 3 fokus kerja, yakni persiapan strategi pendapatan jangka menengah (medium-term revenue strategies/MTRS), peta jalan untuk otomatisasi administrasi perpajakan, dan partisipasi proaktif dalam prakarsa perpajakan internasional.

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Hub tersebut memainkan peran kunci dalam mendorong agenda-agenda perpajakan melalui dialog regional dan berbagi pengetahuan tentang reformasi yang diperlukan. Melalui hub, ADB juga akan berkomunikasi dengan lembaga internasional lainnya agar agenda tersebut berjalan optimal.

Misalnya, berkoordinasi dengan International Monetary Fund (IMF) untuk mendukung negara berkembang ketika merumuskan MTRS melalui kegiatan seperti lokakarya regional yang bekerja sama dengan Platform for Collaboration on Tax dan Tax Administration Diagnostic Assessment Tool.

ADB juga akan melakukan penilaian kebutuhan untuk mempersiapkan peta jalan mengenai otomatisasi administrasi pajak di negara-negara berkembang dan mendukung penerapannya. Hal ini dilakukan melalui kerja sama dengan mitra pembangunan dan negara-negara terkemuka pada bidang tersebut.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Selain itu, ADB berencana memfasilitasi dialog kebijakan dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sekaligus mendorong partisipasi proaktif negara berkembang dalam kerangka kerja inklusif BEPS dan forum global tentang transparansi dan pertukaran informasi untuk tujuan pajak.

Kemudian, ADB akan menerapkan instrumen keuangannya, seperti pinjaman berbasis kebijakan dan proyek atau bantuan teknis untuk mempromosikan sumber daya domestik, penerapan standar pajak internasional, serta memperkuat investasi teknologi oleh lembaga pendapatan.

Asakawa menyebut saat ini ADB sedang membentuk sekretariat untuk mengoperasionalkan Asia Pacific Tax Hub dan membuat Komite Pengarah yang akan mempertemukan mitra pembangunan utama dan negara berkembang anggota ADB yang bersedia terlibat secara aktif di dalam hub tersebut.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Asia Pacific Tax Hub akan menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi pertama pada kuartal IV tahun ini untuk melaporkan kemajuan dan membahas langkah-langkah selanjutnya tentang 3 fokus kerja hub, termasuk mengenai pengoperasian sekretariat dan pembentukan Komite Pengarah.

Asakawa telah mewacanakan pembentukan Asia Pacific Tax Hub sejak tahun lalu. Dalam sebuah simposium yang diadakan ADB, Menteri Keuangan Sri Mulyani ikut mendukung rencana tersebut untuk mendorong kebijakan perpajakan yang lebih adil.

"Kita harus memastikan semua negara di seluruh dunia memanfaatkan teknologi digital pada semua bidang, termasuk untuk kebijakan perpajakan yang sehat dan adil," ujarnya saat itu. Simak ‘Kerek Penerimaan Pajak, ADB Usul Bangun Hub Regional’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara