KPP PRATAMA JAKARTA PENJARINGAN

Ada Tunggakan Pajak Rp42 Miliar, Kost 34 Kamar dan Gudang Disita KPP

Muhamad Wildan | Senin, 03 April 2023 | 13:30 WIB
Ada Tunggakan Pajak Rp42 Miliar, Kost 34 Kamar dan Gudang Disita KPP

Unit indekos dan gudang yang disita kantor pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Guna mendukung upaya penagihan pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan melakukan penyitaan atas aset berupa bangunan indekos dan gudang.

Juru sita KPP Pratama Jakarta Penjaringan menyita aset berupa kost 34 kamar yang diestimasikan memiliki nilai Rp5 miliar. Adapun gudang yang disita berada di Kota Tangerang memiliki luas tanah 1.700 meter persegi dan luas bangunan 350 meter persegi, dengan nilai mencapai Rp7 miliar.

"Penyitaan ini berhasil dilaksanakan didukung beberapa pihak antara lain Kanwil DJP Jakarta Utara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, KPP Pratama Tangerang Barat tempat di mana salah satu aset terdaftar," tulis DJP, dikutip Senin (3/4/2023).

Baca Juga:
Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Adapun wajib pajak diketahui memiliki tunggakan pajak senilai Rp42 miliar, jauh di atas nilai aset yang telah disita oleh KPP Pratama Jakarta Penjaringan.

Setelah melakukan penyitaan, aset yang disita akan segera dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II dalam hal wajib pajak tak segera melunasi tunggakan pajaknya. Lelang dapat diikuti melalui laman resmi KPKNL.

KPP Pratama Jakarta Penjaringan berharap penyitaan aset dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Untuk diketahui, penyitaan aset dilakukan berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Pada undang-undang tersebut, diatur bahwa penyitaan aset milik penanggung pajak dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam setelah surat paksa diberitahukan dan penanggung pajak tetap tidak melunasi tunggakannya.

Bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakan pajak dan biaya penagihannya, aset milik penanggung pajak akan dilelang. Bila aset yang dimaksud berupa rekening, saldo akan dipindahbukukan guna melunasi tunggakan pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Edi siswanto 04 April 2023 | 20:01 WIB

Segera sahkan juga undang2 sita aset bagi para koruptor juga biar ada efek jera yang jelas jelas koruptor maling duit negara dan rakyat , jangan pengusaha saja yang di obok obok, pengusaha buka usaha negara juga gak ikut modalin dan pengusaha rugi negara juga gak subsidi

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya