LAPORAN EASE OF DOING BUSINESS

Ada Temuan, Lima Edisi Terakhir Laporan EoDB World Bank Dievaluasi

Muhamad Wildan | Selasa, 01 September 2020 | 10:22 WIB
Ada Temuan, Lima Edisi Terakhir Laporan EoDB World Bank Dievaluasi

Ilustrasi. 

WASHINGTON D.C., DDTCNews—World Bank berencana menunda penerbitan laporan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) yang seharusnya terbit setiap tahun pada Oktober.

Berdasarkan keterangan resminya, World Bank menemukan adanya inkonsistensi data dalam laporan EoDB 2018 dan EoDB 2020 yang masing-masing diterbitkan pada Oktober 2017 dan Oktober 2020.

"Perubahan data kemudahan berusaha dari EoDB 2018 menuju EoDB 2020 menunjukkan adanya inkonsistensi dengan metodologi pengukuran EoDB," tulis World Bank dalam keterangan resmi, dikutip Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Guna mempertahankan integritas dan imparsialitas dari analisis yang dilakukan, World Bank akan melakukan evaluasi secara menyeluruh atas data yang tertuang dalam laporan EoDB terhadap lima edisi terakhir.

Tim audit internal World Bank bakal dikerahkan untuk mengaudit proses pendataan dalam rangka menjaga integritas dari data yang sudah dikumpulkan.

"Kami akan mengeluarkan kebijakan sejalan dengan hasil audit dan akan mengoreksi data-data dari negara-negara yang memiliki banyak inkonsistensi," tulis World Bank.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Untuk diketahui, EoDB merupakan indikator yang diterbitkan oleh World Bank dalam menentukan, sekaligus melakukan pemeringkatan atas kinerja indeks kemudahan berusaha di berbagai negara.

Pada edisi EoDB 2020, Indonesia berada di peringkat ke-73 dari 190 negara dengan skor kemudahan berusaha 69,6. Skor tersebut tercatat meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 68,2.

Peringkat EoDB Indonesia juga meningkat drastis dari ke-106 pada 2016 menjadi ke-72 pada EoDB 2018. Sejak itu, peringkat EoDB Indonesia turun ke posisi 73 pada EoDB 2019 dan stagnan di peringkat 73 pada EoDB 2020.

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Untuk kemudahan dalam membayar pajak, Indonesia berada pada peringkat ke-81 dari 190 negara yang disurvei. Skor EoDB dalam komponen kemudahan membayar pajak Indonesia meningkat drastis dari 68,4 pada EoDB 2019 menjadi 75,8 pada EoDB 2020.

"Kemudahan membayar pajak di Indonesia makin mudah ketimbang tahun sebelumnya seiring dengan perkembangan sistem pelaporan dan pembayaran pajak secara online," sebut World Bank. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT