KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Sistem Otomatis, 319 Penunggak PNBP Kena Blokir

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Juni 2023 | 19:00 WIB
Ada Sistem Otomatis, 319 Penunggak PNBP Kena Blokir

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeklaim sistem blokir otomatis (automatic blocking system/ABS) telah efektif meningkatkan penagihan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan Ditjen Anggaran (DJA) Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan instrumen ABS telah dipakai untuk menagih piutang PNBP pada Kementerian LHK dan Kementerian ESDM, meski PMK 58/2023 baru terbit.

"Dengan mengenalkan mekanisme ABS, wajib bayar yang tidak patuh itu enggak punya pilihan. Kalau mau meneruskan eksploitasinya, ya bayar. Ini cukup memberikan efek disiplin bagi mereka untuk tertib," katanya, Kamis (8/6/2026).

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Hingga akhir Mei 2023, terdapat 150 wajib bayar pada Kementerian LHK yang dikenai pemblokiran melalui ABS. Dari jumlah tersebut, terdapat 60 wajib bayar yang sudah melunasi piutangnya senilai Rp390 miliar.

Pada Kementerian ESDM, terdapat sebanyak 169 wajib bayar yang dikenai pemblokiran. Adapun jumlah wajib bayar yang sudah melunasi piutang mencapai 18 wajib bayar dengan nilai pelunasan mencapai Rp35,78 miliar.

"Ini baru pekan pertama penerapannya. Ini baru banget untuk yang Kementerian ESDM," tutur Puspa.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Penghentian Layanan oleh K/L Berdasarkan PMK 58/2023

Sebagaimana diatur dalam Pasal 182 PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023, kementerian/lembaga (K/L) dapat menghentikan pelayanan apabila wajib bayar tidak melaksanakan pembayaran PNBP, pemenuhan dokumen pembayaran PNBP, atau pertanggungjawaban PNBP.

Selain itu, K/L pengelola PNBP juga dapat meminta DJA untuk menghentikan akses layanan kode billing. Permintaan tersebut dapat diajukan kepada DJA melalui ABS.

Bila wajib bayar yang dikenai blokir sudah memenuhi kewajiban PNBP-nya, K/L pengelola PNBP dapat melakukan pembukaan atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing. Pembukaan juga dilakukan melalui ABS.

Ke depan, ABS juga akan digunakan untuk menyelesaikan piutang negara lainnya selain piutang PNBP. Penyelesaian piutang selain PNBP menggunakan ABS tersebut diajukan berdasarkan usulan unit eselon I di Kemenkeu kepada DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari