KEBIJAKAN PAJAK

Ada PPS, Sanksi 200% Tax Amnesty Tidak Diberlakukan Sementara

Muhamad Wildan | Selasa, 26 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Ada PPS, Sanksi 200% Tax Amnesty Tidak Diberlakukan Sementara

Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam acara sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bersama Apindo, Senin (25/10/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Program pengungkapan sukarela (PPS) yang berlaku mulai Januari hingga Juni 2022 akan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta-harta yang belum sempat dideklarasikan saat tax amnesty.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sanksi berupa kenaikan sebesar 200% atas harta yang belum diungkapkan pada periode tax amnesty 2016 tidak akan diberlakukan terlebih dahulu selama periode PPS berjalan.

"Pada kebijakan ini, silakan dideklarasikan yang belum. Dalam jendela 6 bulan ini, kami tidak meng-enforce UU Pengampunan Pajak," katanya, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Pemerintah dan DPR sebelumnya menyepakati untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty untuk mengungkapkan aset per 31 Desember 2015 yang belum dideklarasikan saat tax amnesty.

Atas harta yang berada di luar Indonesia dan tidak direpatriasi ke Indonesia, tarif PPh final yang dikenakan atas harta-harta tersebut sebesar 11%. Bila aset luar negeri dideklarasikan dan direpatriasi wajib pajak, tarif PPh final yang dikenakan menjadi sebesar 8%.

Bila aset yang dideklarasikan pada saat PPS diinvestasikan pada surat berharga negara (SBN), sektor pengolahan SDA, atau sektor energi baru terbarukan (EBT), maka tarif PPh final yang dikenakan hanya sebesar 6%.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

"Kalau misalnya ingin menggunakan, silakan menggunakan. Jendela waktunya hanya 6 bulan," ujar Suryo.

Bila wajib pajak peserta tax amnesty tidak memanfaatkan PPS yang diberikan pada Januari hingga Juni 2022, ketentuan sanksi administrasi sebesar 200% atas harta yang belum dideklarasikan pada UU Pengampunan Pajak berlaku kembali. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara