KABUPATEN JOMBANG

Ada Petugas Pungut Pajak Tapi Tak Disetor, Kejari Lakukan Pemeriksaan

Muhamad Wildan | Rabu, 31 Mei 2023 | 18:00 WIB
Ada Petugas Pungut Pajak Tapi Tak Disetor, Kejari Lakukan Pemeriksaan

Ilustrasi.

JOMBANG, DDTCNews - Kejaksaan Negeri Jombang memeriksa petugas pemungut pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang diduga sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus mengatakan Kejari telah memeriksa sebanyak 5 petugas pemungut pajak, baik yang merupakan perangkat desa maupun yang bukan perangkat desa.

"Mereka mengakui jika wajib pajak sudah menyetorkan uang pajak ke mereka. Namun demikian, uang wajib pajak ternyata mereka gunakan untuk kepentingan pribadi," katanya, dikutip pada Rabu (31/5/2023).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Firdaus mengungkapkan nilai PBB-P2 yang tidak disetorkan oleh petugas pemungut tersebut bisa mencapai puluhan juta per desa.

"Ada yang Rp10 juta, ada yang Rp20 juta, hingga ada yang Rp30 juta dalam 1 desa," ujarnya.

Diberi Waktu Sampai 2 Bulan

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Kejari telah meminta petugas pemungut pajak yang tidak menyetorkan PBB yang telah dipungut itu untuk mengembalikan uang PBB-P2 dalam waktu 2 bulan. Bila PBB tidak disetorkan dalam waktu 2 bulan, Kejari akan melakukan penegakan hukum.

"Ini bukan berarti kami melakukan pembiaran dalam persoalan ini, tetapi mereka menyanggupi untuk segera melakukan penyetoran uang wajib pajak itu ke negara," tutur Firdaus seperti dilansir celah.id.

Di sisi lain, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang juga melakukan monitoring dan evaluasi di 15 desa di Kecamatan Jombang guna menelusuri PBB yang telah dipungut, tetapi tidak disetorkan oleh pemungut.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Berkat upaya tersebut, total tunggakan PBB per 1 Mei 2023 tercatat turun dari Rp1,34 miliar menjadi Rp1,28 miliar.

"Ini masih ada 5 desa lagi yang belum kami datangi," kata Kepala Bapenda Jombang Hartono seperti dilansir radarjombang.jawapos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024