UU HPP

Ada Penegasan Ketentuan Daluwarsa Penuntutan Tindak Pidana Perpajakan

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 24 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Ada Penegasan Ketentuan Daluwarsa Penuntutan Tindak Pidana Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menegaskan ketentuan tentang daluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan yang diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) menyebut penegasan ketentuan daluwarsa tindak pidana perpajakan diatur dalam Pasal 40 UU KUP, khususnya bagian penjelasan. Penegasan ini diberikan untuk memberi kepastian hukum terkait dengan waktu perbuatan pidana perpajakan tidak dapat dilakukan penanganan pidana atau penyidikan.

“Jika dalam jangka waktu 10 tahun sejak terutangnya pajak, atas wajib pajak tidak dilakukan proses penyidikan, … DJP tidak memiliki hak lagi untuk melakukan penanganan pidana di bidang perpajakan atas wajib pajak tersebut,” demikian penjelasan DJP, dikutip pada Minggu (24/10/2021).

Baca Juga:
Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Pasal 40 UU KUP yang dimuat dalam UU HPP menyatakan tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dilakukan penuntutan setelah lampau waktu 10 tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

Berdasarkan pada bagian penjelasan, pengaturan jangka waktu 10 tahun sebagai daluwarsa penuntutan tindak pidana perpajakan dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum bagi wajib pajak, penuntut umum, dan hakim.

Masih berdasarkan pada bagian penjelasan, yang dimaksud dengan penuntutan dalam pasal ini adalah penyampaian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau kepada terlapor.

Baca Juga:
Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

Apabila disandingkan dengan ketentuan terdahulu, bunyi Pasal 40 KUP tidak jauh berbeda. Sebelumnya, Pasal 40 UU KUP menyatakan tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

Namun, dalam ketentuan sebelumnya, penjelasan Pasal 40 UU KUP belum menjabarkan mengenai yang dimaksud dengan penuntutan. Sebab, penjelasan yang diberikan lebih kepada menguraikan alasan diaturnya daluwarsa pajak serta alasan penetapan jangka waktu 10 tahun.

Berdasarkan pada penjelasan terdahulu, pengaturan daluwarsa tindak pidana di bidang perpajakan juga dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum bagi wajib pajak, penuntut umum, dan hakim.

Baca Juga:
Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Sementara itu, jangka waktu 10 tahun tersebut untuk menyesuaikan dengan daluwarsa penyimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang dijadikan sebagai dasar perhitungan jumlah pajak yang terutang, yakni selama 10 tahun.

Dengan demikian, perubahan Pasal 40 UU KUP dalam UU HPP berupa penegasan ketentuan. Namun, tidak ada perubahan terkait dengan jangka waktu daluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 04 Desember 2023 | 18:30 WIB KOTA SEMARANG

Pemkot Perpanjang Lagi Diskon BPHTB, Berlaku sampai 29 Desember

Senin, 04 Desember 2023 | 17:30 WIB KPP PRATAMA TARAKAN

Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 Desember 2023 | 09:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beri Asistensi, DJBC Sebut Kinerja Ekspor-Impor UMKM Terus Tumbuh

Senin, 04 Desember 2023 | 18:17 WIB ADMINISTRASI KEPABEANAN

Daftar IMEI untuk HP Bisa Diwakilkan, Sertakan Dokumen Kedatangan

Senin, 04 Desember 2023 | 17:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Data Sudah Terkirim ke CEIR, DJBC Pastikan IMEI Terdaftar Permanen

Senin, 04 Desember 2023 | 16:59 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Jasa Keagenan Pelayaran Internasional

Senin, 04 Desember 2023 | 16:36 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan PPN DTP Rumah dengan Harga Sampai Rp5 Miliar, Download di Sini!

Senin, 04 Desember 2023 | 16:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Vehicle Declaration dalam Kegiatan Ekspor-Impor?

Senin, 04 Desember 2023 | 16:15 WIB AGENDA KAMPUS

PSHK dan STH Indonesia Jentera Gelar Diskusi Soal Peninjauan Kembali

Senin, 04 Desember 2023 | 16:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Cuma untuk Layanan Pajak, Ini Pentingnya Validasi NPWP 16 Digit

Senin, 04 Desember 2023 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Jadi Nonefektif karena Pendapatan di Bawah PTKP, DJP Jelaskan Ini