UU HPP

Ada Penegasan Ketentuan Daluwarsa Penuntutan Tindak Pidana Perpajakan

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 24 Oktober 2021 | 13:00 WIB
Ada Penegasan Ketentuan Daluwarsa Penuntutan Tindak Pidana Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menegaskan ketentuan tentang daluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan yang diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) menyebut penegasan ketentuan daluwarsa tindak pidana perpajakan diatur dalam Pasal 40 UU KUP, khususnya bagian penjelasan. Penegasan ini diberikan untuk memberi kepastian hukum terkait dengan waktu perbuatan pidana perpajakan tidak dapat dilakukan penanganan pidana atau penyidikan.

“Jika dalam jangka waktu 10 tahun sejak terutangnya pajak, atas wajib pajak tidak dilakukan proses penyidikan, … DJP tidak memiliki hak lagi untuk melakukan penanganan pidana di bidang perpajakan atas wajib pajak tersebut,” demikian penjelasan DJP, dikutip pada Minggu (24/10/2021).

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Pasal 40 UU KUP yang dimuat dalam UU HPP menyatakan tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dilakukan penuntutan setelah lampau waktu 10 tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

Berdasarkan pada bagian penjelasan, pengaturan jangka waktu 10 tahun sebagai daluwarsa penuntutan tindak pidana perpajakan dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum bagi wajib pajak, penuntut umum, dan hakim.

Masih berdasarkan pada bagian penjelasan, yang dimaksud dengan penuntutan dalam pasal ini adalah penyampaian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau kepada terlapor.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Apabila disandingkan dengan ketentuan terdahulu, bunyi Pasal 40 KUP tidak jauh berbeda. Sebelumnya, Pasal 40 UU KUP menyatakan tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau waktu sepuluh tahun sejak terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

Namun, dalam ketentuan sebelumnya, penjelasan Pasal 40 UU KUP belum menjabarkan mengenai yang dimaksud dengan penuntutan. Sebab, penjelasan yang diberikan lebih kepada menguraikan alasan diaturnya daluwarsa pajak serta alasan penetapan jangka waktu 10 tahun.

Berdasarkan pada penjelasan terdahulu, pengaturan daluwarsa tindak pidana di bidang perpajakan juga dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum bagi wajib pajak, penuntut umum, dan hakim.

Baca Juga:
Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Sementara itu, jangka waktu 10 tahun tersebut untuk menyesuaikan dengan daluwarsa penyimpanan dokumen-dokumen perpajakan yang dijadikan sebagai dasar perhitungan jumlah pajak yang terutang, yakni selama 10 tahun.

Dengan demikian, perubahan Pasal 40 UU KUP dalam UU HPP berupa penegasan ketentuan. Namun, tidak ada perubahan terkait dengan jangka waktu daluwarsa penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS