PMK 61/2023

Ada Pemilu, Penanggung Pajak yang Disandera Bisa Izin Keluar Sementara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Oktober 2023 | 14:30 WIB
Ada Pemilu, Penanggung Pajak yang Disandera Bisa Izin Keluar Sementara

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur hak-hak penanggung pajak yang tengah disandera oleh juru sita pajak negara (JSPN) melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Hak penanggung pajak yang tengah disandera diatur dalam Pasal 69 ayat (1) PMK 61/2023. Namun, penanggung pajak yang disandera juga memiliki hak lainnya, yaitu berhak mendapatkan izin keluar sementara dari tempat penyanderaan.

“Penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu,” bunyi penggalan Pasal 1 huruf 22 PMK 61/2023, dikutip pada Selasa (24/10/2023).

Baca Juga:
Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Terdapat beberapa pertimbangan izin keluar sementara dari tempat penyanderaan dapat diberikan oleh pejabat kepada penanggung pajak yang disandera. Pertama, memenuhi panggilan dari aparat penegak hukum dan/atau sidang di pengadilan.

Kedua, menderita sakit berat yang memerlukan perawatan rumah sakit di luar tempat penyanderaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh pejabat. Ketiga, menghadiri pemakaman orang tua, suami/istri, atau anak.

Keempat, mengikuti pemilihan umum di tempat pemilihan umum dalam hal tempat pemilihan umum tidak tersedia di tempat penyanderaan. Kelima, menjadi wali nikah atau menghadiri pernikahan anak.

Baca Juga:
Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Pemberian surat izin keluar sementara tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan kepala tempat penyanderaan. Jangka waktu yang tercantum dalam surat izin keluar sementara tidak dihitung sebagai masa penyanderaan.

Sebagai informasi, penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak paling sedikit Rp100 juta dan penanggung pajak yang dimaksud diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Jangka waktu penyanderaan diberikan paling lama 6 bulan dihitung sejak penanggung pajak dititipkan atau ditempatkan dalam tempat penyanderaan. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak