ADMINISTRASI PAJAK

Ada Pemeliharaan, Layanan Kring Pajak Ini Baru Tersedia Siang Nanti

Dian Kurniati | Jumat, 25 Agustus 2023 | 09:00 WIB
Ada Pemeliharaan, Layanan Kring Pajak Ini Baru Tersedia Siang Nanti

Pengumuman dari DJP. (foto: akun Twitter @kring_pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan layanan saluran telepon Kring Pajak dan live chat di situs web DJP hanya dapat diakses pada siang hingga sore nanti.

DJP menyatakan sedang melakukan pemeliharaan jaringan terhadap layanan saluran telepon dan live chat tersebut. Pemeliharaan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pemberian informasi perpajakan kepada wajib pajak.

"Saluran live chat http://pajak.go.id dan saluran telepon Kring Pajak 1500200 hari ini hanya tersedia pada pukul 11.00-16.00 WIB," bunyi cuitan @kring_pajak, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Pemeliharaan jaringan terhadap layanan saluran telepon Kring Pajak dan live chat sudah dimulai pada saat ini.

Selama proses pemeliharaan jaringan berlangsung, lanjut DJP, wajib pajak dapat mencari informasi perpajakan melalui saluran Kring Pajak lainnya. Saluran tersebut ialah akun Twitter @kring_pajak dan email [email protected].

Layanan Kring Pajak 1500200 dan live chat melalui http://pajak.go.id biasanya dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mencari informasi perpajakan melalui telepon dan situs DJP Online.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Melalui layanan tersebut, petugas siap membantu wajib pajak untuk menjawab pertanyaan atau memberikan solusi atas permasalahan yang ditemui dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Beberapa layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak di antaranya permohonan lupa EFIN dan permintaan kode verifikasi (token), layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif, serta pengaduan.

"Mohon maaf atas ketidaknyaman yang timbul sehubungan dengan pemeliharaan layanan ini," bunyi cuitan DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut