PEREKONOMIAN

Ada Pandemi Covid-19, Asean Tetap Komitmen Jalankan Integrasi Ekonomi

Dian Kurniati | Rabu, 11 November 2020 | 16:28 WIB
Ada Pandemi Covid-19, Asean Tetap Komitmen Jalankan Integrasi Ekonomi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah terus berupaya memperkuat kerja sama dagang dengan negara Asean melalui forum Asean Economic Community Council (AECC).

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah memberikan berbagai masukan untuk memperkuat AECC yang menguntungkan semua negara anggota. Menurutnya, kerja sama tersebut akan mempercepat pemulihan ekonomi kawasan setelah pandemi Covid-19.

“Kami menyediakan masukan bagi AECC agar lebih lengkap dan punya impact ke masyarakat," katanya melalui konferensi video, Selasa (10/11/2020).

Baca Juga:
Airlangga: Makan Siang Gratis akan Disimulasikan di Banyak Daerah

Airlangga menyebut ada pembahasan dan kesepakatan terhadap sejumlah isu. Salah satunya mengenai penyelesaian 7 dari 13 pembahasan program prioritas bersama. Program ini salah satunya penyusunan roadmap transformasi digital dan revolusi industri 4.0 serta smart manufacturing.

Kemudian, Indonesia dan negara Asean menyepakati cetak biru pelaksanaan lanskap strategi regional dan global serta dampaknya terhadap integrasi ekonomi di kawasan sampai 2025.

Forum juga membahas tingkat integrasi ekonomi Asean, review atas implementasi cetak biru Masyarakat Ekonomi Asean (MEA 2025), dan upaya pemulihan ekonomi Asean. Menurutnya, pembahasan tersebut menjadi tindak lanjut dari pertemuan AECC ke-18 yang berlangsung di Bangkok, Thailand.

Baca Juga:
Tarif Pajak Royalti Negara-Negara Asean

Menurut Airlangga, negara-negara Asean tetap berkomitmen melaksanakan integrasi ekonomi walaupun menghadapi pandemi Covid-19. Pada 2020 ini, Indonesia telah mengimplementasikan 39% komitmen, sedangkan di level Asean baru 35%.

Forum juga mendeklarasikan wisata digital sebagai inisiatif dari para menteri pariwisata Asean untuk meningkatkan kunjungan wisatawan. Menteri AECC telah memberikan endorsement pada dokumen Asean Digital Tourism Declaration sebagai tindak lanjut dari Asean Declaration on Industrial Transformation to Industry 4.0 yang telah diadopsi oleh Asean Leaders pada KTT ke-35 Asean.

"Deklarasi tersebut diharapkan dapat mendorong pengembangan industri pariwisata melalui transformasi digital untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Baca Juga:
OECD Buka Diskusi Aksesi dengan Indonesia, Begini Kata Pemerintah

Asean juga menyepakati kerangka kerja pemulihan ekonomi bertajuk Asean Comprehensive Recovery Framework (ACRF) dengan fokus pada penanganan dampak pandemi Covid-19 di semua negara anggota. Pada kesempatan itu, Airlangga juga memaparkan berbagai kebijakan pemerintah dalam penanganan dampak Covid-19.

Menurutnya, terdapat 5 strategi untuk mempercepat pemulihan ekonomi, yakni penguatan sistem kesehatan, ketahanan manusia, pasar intra-Asean, digitalisasi inklusif, serta maju menuju masa depan yang lebih tangguh. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 Maret 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah: Penetapan 14 Proyek Strategis Nasional Sudah Sesuai Kajian

Jumat, 22 Maret 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12 Persen, Pemerintah Buka Peluang Ubah Tarif Lewat UU APBN

Sabtu, 09 Maret 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga: Makan Siang Gratis akan Disimulasikan di Banyak Daerah

Jumat, 08 Maret 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Janji BLT Senilai Rp 600.000 Bisa Cair Sebelum Idulfitri

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya