KP2KP TAKALAR

Ada Kekurangan Bayar Pajak Dana Desa, Fiskus Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 06 Oktober 2023 | 17:00 WIB
Ada Kekurangan Bayar Pajak Dana Desa, Fiskus Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

TAKALAR, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar melakukan kunjungan kerja ke Desa Bentang, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan pada 15 September 2023.

Dalam kegiatan itu, Kepala KP2KP Takalar Creschenthum Srimariastuti Boroh bersama pelaksana KP2KP Takalar Rosmawati bertemu dengan Kepala Desa Bentang Muh Darwis dan Bendahara Desa Alkadri Muis.

“Kunjungan dilakukan untuk menindaklanjuti realisasi pembayaran pajak dana desa atas pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemenuhan kewajiban perpajakan bendahara desa di Kabupaten Takalar tahun pajak 2022,” kata Cres dikutip dari situs web DJP, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Cres menjelaskan DJP menemukan adanya kekurangan pembayaran pajak dari Desa Bentang. Untuk itu, lanjutnya, kedatangan tim KP2KP bertujuan untuk mengonfirmasi data tersebut, sekaligus ingin mengetahui kendala yang dihadapi Desa Bentang.

“Kegiatan monev dan rekonsiliasi atas penggunaan dana desa tahun pajak 2022 telah dilaksanakan pada bulan Juli kemarin. Berdasarkan data DJP, pembayaran pajak Desa Bentang sampai dengan saat ini masih kurang,” tuturnya.

Cres menambahkan pengeluaran dana desa merupakan tanggung jawab dari instansi pemerintah desa sehingga dalam pengelolaan dana tersebut bendahara desa wajib melakukan pemotongan/pemungutan dan penyetoran pajak untuk setiap transaksi, serta melakukan pelaporan SPT Masa.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Dia pun mengimbau wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan Desa Bentang dengan lebih baik. Apabila mengalami kendala dalam pelaksanaannya, wajib pajak diimbau bisa segera melakukan konsultasi ke KP2KP Takalar.

Sementara itu, Bendahara Desa Bentang Alkadri Muis menyampaikan ketidaktahuan pihak desa atas pembayaran pajak yang masih kurang.

“Selama ini mungkin kami masih kurang paham pajak-pajak apa saja yang wajib dipotong atau pungut, sehingga ada beberapa yang belum disetor, nanti akan kami cek dan hitung ulang kembali,” tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini