KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Bulanan untuk Tenaga Medis Corona, Begini Perinciannya

Dian Kurniati | Senin, 23 Maret 2020 | 12:00 WIB
Ada Insentif Bulanan untuk Tenaga Medis Corona, Begini Perinciannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews--Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah menyiapkan insentif untuk semua tenaga medis yang menangani pasien virus Corona (Covid-19) di wilayah yang ditetapkan berstatus tanggap darurat bencana non-alam.

Jokowi mengatakan rencana pemberian insentif tersebut telah dibicarakan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya insentif tersebut akan diberikan mulai kepada perawat hingga dokter spesialis.

“Kemarin kami telah rapat dan telah diputuskan bahwa akan diberikan insentif bulanan kepada tenaga medis," katanya usai meninjau rumah sakit darurat di wisma atlet, Senin (23/3/2020).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jokowi merinci, dokter spesialis yang merawat pasien virus Corona akan mendapat insentif Rp15 juta per bulan. Sementara itu, dokter umum dan dokter gigi akan mendapatkan Rp10 juta per bulan.

Bidan dan perawat akan mendapatkan insentif Rp7,5 juta per bulan. Adapun tenaga medis lainnya akan mendapatkan Rp5 juta per bulan.

Jokowi juga menyampaikan duka citanya untuk beberapa dokter yang meninggal karena terinfeksi Corona saat merawat pasien. Kepada keluarga dokter, pemerintah memberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Namun demikian, santunan itu hanya berlaku untuk daerah yang sudah menyatakan tanggap darurat.

"Beliau-beliau telah berdedikasi, berjuang sekuat tenaga dalam rangka menangani virus Corona ini. Atas nama pemerintah, negara, dan rakyat saya ingin ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," ujarnya.

Sementara pada tenaga medis yang saat ini tengah berusaha merawat para pasien virus Corona, Presiden juga memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Meski mengalami kelangkaan, pemerintah telah menyiapkan tambahan 105.000 APD dan akan didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia hari ini.

Sebanyak 45.000 APD akan didistribusikan di DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Kota Bogor; 40.000 APD akan didistribusikan untuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Bali; 10.000 APD akan didistribusikan ke seluruh provinsi yang ada di luar Jawa; serta 10.000 APD lainnya sebagai cadangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara