PROVINSI DKI JAKARTA

Ada Fitur Baru, Warga DKI Bisa Cicil PBB Lewat Tabungan Pajak Bank DKI

Muhamad Wildan | Senin, 04 April 2022 | 14:30 WIB
Ada Fitur Baru, Warga DKI Bisa Cicil PBB Lewat Tabungan Pajak Bank DKI

Warga berfoto dengan latar belakang gedung-gedung bertingkat yang diselimuti kabut di Skywalk Senayan Park, Jakarta, Rabu (30/3/2022). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews - Bank DKI dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta meluncurkan Tabungan Pajak untuk mempermudah wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya.

Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi mengatakan wajib pajak dapat menabung dan membayar pajak secara terjadwal menggunakan Tabungan Pajak.

“Pembayaran pajak tanpa ribet karena dilakukan melalui proses autodebet,” ujar Babay, dikutip Senin (4/4/2022).

Baca Juga:
Bahas Raperda, DPRD Minta Kendaraan Bekas Kena Pajak Lebih Ringan

Ketika membuka Tabungan Pajak, wajib pajak dapat menentukan tanggal autodebet dan juga melakukan pembayaran pajak secara angsuran. "Wajib pajak juga dapat menggunakan fasilitas autodebet pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)," ujar Babay.

Selain memiliki fitur autodebet, Tabungan Pajak juga menawarkan tingkat suku bunga yang menarik tanpa ada biaya administrasi. Dengan fitur baru Tabungan Pajak, diharapkan animo wajib pajak DKI Jakarta untuk membayar PBB secara tepat waktu bisa meningkat.

“Pembayaran pajak tanpa ribet karena dilakukan melalui proses autodebet. Sehingga tepat waktu dan bunga tabungan yang spesial,” ujar Babay.

Baca Juga:
Tunggakan PBB sampai Rp 15 Miliar, Mayoritas dari Badan Usaha

Ke depan, Tabungan Pajak juga bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Untuk diketahui, Bank DKI saat ini telah melayani pembayaran PBB dan PKB dari wajib pajak. Pembayaran kedua jenis pajak dapat dilakukan melalui aplikasi JakOne Mobile. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 24 September 2023 | 13:30 WIB PROVINSI RIAU

Bahas Raperda, DPRD Minta Kendaraan Bekas Kena Pajak Lebih Ringan

Minggu, 24 September 2023 | 13:00 WIB KABUPATEN BERAU

Tunggakan PBB sampai Rp 15 Miliar, Mayoritas dari Badan Usaha

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Sabtu, 23 September 2023 | 11:45 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Kejar PAD, Pemda Gandeng Akademisi dan Konsultan Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 25 September 2023 | 14:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Perkembangan Pilar 1 Proposal OECD

Senin, 25 September 2023 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Social Commerce Bakal Diatur, Hanya untuk Promosi Barang dan Jasa

Senin, 25 September 2023 | 12:30 WIB PMK 92/2023

Sri Mulyani Perbarui Mekanisme Pertanggungjawaban Pajak DTP

Senin, 25 September 2023 | 12:26 WIB ANALISIS PAJAK

Perlukah Pengenaan Pajak Pencemaran Lingkungan?

Senin, 25 September 2023 | 11:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan, KPP Terbitkan SP2DK Harus Berdasarkan Data Pusat

Senin, 25 September 2023 | 11:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Tren Kenaikan Harga Gula Pasir, BPS Ungkap Dampaknya ke Inflasi

Senin, 25 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pelaksanaan Penagihan Pajak terhadap Pengurus Bentuk Usaha Tetap

Senin, 25 September 2023 | 10:03 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Penduduk Usia Produktif Meningkat, Sudahkah Mereka Melek Pajak?

Senin, 25 September 2023 | 09:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

ADB Beri Pinjaman Rp 7,68 Triliun untuk Reformasi Kebijakan Ekonomi RI