LKPP 2020

Ada Fasilitas Cukai, Tunggakan Perpajakan Pemerintah Naik 7%

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Juni 2021 | 10:06 WIB
Ada Fasilitas Cukai, Tunggakan Perpajakan Pemerintah Naik 7%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat total piutang perpajakan pada 2020 telah mencapai Rp101,48 triliun, tumbuh 7% dibandingkan dengan posisi pada tahun sebelumnya senilai Rp94,69 triliun.

Merujuk pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kenaikan piutang perpajakan didorong oleh kenaikan saldo piutang cukai dan bea meterai.

"Kenaikan piutang perpajakan bruto sebesar Rp6,78 triliun atau sebesar 7,16% antara lain karena adanya kenaikan saldo pada piutang cukai dan bea meterai sebesar Rp9,59 triliun," tulis pemerintah pada LKPP 2020, dikutip Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Berdasarkan data yang tertuang dalam LKPP 2020, piutang cukai dan bea meterai per 31 Desember 2020 mencapai Rp27,09 triliun, naik 54,81% dibandingkan dengan posisi saldo piutang cukai dan bea meterai per 31 Desember 2019.

Tren kenaikan piutang cukai dan bea meterai ini tidak terlepas dari pelaksanaan PMK 57/2017 yang memberikan fasilitas penundaan pembayaran cukai untuk pabrik atau importir barang kena cukai yang melunasi cukai dengan cara pelekatan pita cukai.

Piutang bea masuk tindakan juga mengalami kenaikan yang signifikan. Piutang bea masuk tindakan tumbuh 75,55% dari periode yang sama tahun lalu. Meski demikian, nominal piutang bea masuk masuk tindakan hanya sejumlah Rp55,98 miliar.

Baca Juga:
Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Alhasil, piutang perpajakan pada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) naik 51% menjadi Rp28,12 triliun pada 2020. Sebaliknya, piutang perpajakan pada Ditjen Pajak turun 4% menjadi Rp69,89 triliun per 31 Desember 2020.

Piutang PPh Pasal 25 Badan, PPN, dan PPnBM tercatat turun berkat pelunasan serta penyelesaian upaya hukum. Namun piutang pajak PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 25 orang pribadi, PPh Pasal 26, dan PPh Final mengalami kenaikan karena adanya ketetapan baru yang signifikan serta adanya penambahan ketetapan yang sudah inkracht. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya