PENGADILAN PAJAK

Ada e-Tax Court, Sidang Dimulai 4 Bulan Sejak Permohonan Banding

Muhamad Wildan | Senin, 24 Juli 2023 | 17:00 WIB
Ada e-Tax Court, Sidang Dimulai 4 Bulan Sejak Permohonan Banding

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran e-tax court diklaim akan mempercepat proses administrasi sengketa di Pengadilan Pajak.

Selama ini, persidangan dimulai dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan banding. Dengan hadirnya e-tax court, sidang akan dimulai dalam jangka waktu 4 bulan sejak diterimanya permohonan banding.

"Sidang pemeriksaan perdana dimana persiapan administrasinya memakan waktu 6 bulan sejak permohonan banding diterima diharapkan dapat dilakukan lebih cepat paling lama 4 bulan," ungkap Sekretariat Pengadilan Pajak lewat akun YouTube resminya, Senin (24/7/2023).

Baca Juga:
Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Tak hanya mempersingkat jangka waktu dimulainya persidangan, e-tax court juga mempersingkat waktu pengiriman salinan putusan. Saat ini, putusan dikirimkan dalam jangka waktu 30 hari sejak sidang pengucapan. Dengan e-tax court, pemohon akan menerima notifikasi dalam waktu 5 hari sebelum putusan diunggah.

"Pada hari kelima, pemohon akan menerima salinan putusan digital yang dapat dicek di fitur e-putusan," ungkap Sekretariat Pengadilan Pajak.

Perlu dicatat, pengucapan putusan oleh hakim atau hakim tunggal dilakukan dengan cara mengunggah salinan putusan ke e-tax court. Pengunggahan salinan putusan secara hukum telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

Baca Juga:
Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

"Pengucapan putusan ... secara hukum telah dilaksanakan dengan mengunggah salinan putusan pada e-tax court dan dianggap dihadiri oleh para pihak," bunyi Pasal 17 ayat (3) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023.

Untuk diketahui, Pengadilan Pajak telah menerbitkan PER-1/PP/2023 yang menjadi landasan untuk menyelenggarakan administrasi sengketa pajak dan sidang secara elektronik menggunakan e-tax court.

Pasal 27 mengamanatkan administrasi sengketa dan persidangan elektronik dilaksanakan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023. Dengan demikian, e-tax court mulai digunakan oleh para pihak sejak tanggal tersebut.

PER-1/PP/2023 telah ditetapkan pada 21 Juli 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan