PERADILAN PAJAK

Ada e-Tax Court, Sidang Bakal Digelar secara Elektronik

Muhamad Wildan | Rabu, 14 Juni 2023 | 14:00 WIB
Ada e-Tax Court, Sidang Bakal Digelar secara Elektronik

Slide paparan yang disampaikan oleh Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran pengadilan pajak elektronik atau e-tax court bakal membuka ruang bagi Pengadilan Pajak untuk menggelar persidangan secara elektronik.

Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani mengatakan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No. KEP-016/PP/2020 memungkinkan sidang dilakukan secara elektronik. Namun, keputusan itu dirilis dalam rangka merespons pandemi Covid-19.

"Kalau sekarang itu default-nya sidang tatap muka. Dengan KEP-016/PP/2020, pimpinan merespons kondisi pandemi Covid-19 saat itu, diberikanlah fasilitas elektronik," katanya , dikutip pada Rabu (14/6/2023).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Aniek menjelaskan persidangan atas banding dan gugatan yang diajukan melalui e-tax court bakal diselenggarakan secara elektronik. Menurutnya, sidang tatap muka hanya diselenggarakan apabila diperlukan.

"Sidang tatap muka dimungkinkan berdasarkan perintah majelis. Itu hanya diperlukan untuk pembuktian. Jadi, default-nya tetap sidang elektronik," ujar Aniek.

Ahli dan Saksi Tak Perlu Lagi Dihadirkan secara Tatap Muka

Dengan diimplementasikannya e-tax court, ahli dan saksi tidak perlu lagi dihadirkan secara tatap muka. Saksi dan ahli cukup dihadirkan secara elektronik.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Namun, perlu dicatat, rohaniwan harus disediakan oleh pihak yang menghadirkan. Rohaniwan juga harus berada dalam ruangan yang sama dengan ahli dan saksi yang disumpah.

"Ahli dan rohaniwan harus dalam berada 1 ruangan. Secara video conference, nanti majelis akan mengambil sumpahnya. Jadi, lebih praktis," tutur Aniek. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini