Slide paparan yang disampaikan oleh Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani.
JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran pengadilan pajak elektronik atau e-tax court bakal membuka ruang bagi Pengadilan Pajak untuk menggelar persidangan secara elektronik.
Tim Regulasi/Probis e-Tax Court Aniek Andriani mengatakan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak No. KEP-016/PP/2020 memungkinkan sidang dilakukan secara elektronik. Namun, keputusan itu dirilis dalam rangka merespons pandemi Covid-19.
"Kalau sekarang itu default-nya sidang tatap muka. Dengan KEP-016/PP/2020, pimpinan merespons kondisi pandemi Covid-19 saat itu, diberikanlah fasilitas elektronik," katanya , dikutip pada Rabu (14/6/2023).
Aniek menjelaskan persidangan atas banding dan gugatan yang diajukan melalui e-tax court bakal diselenggarakan secara elektronik. Menurutnya, sidang tatap muka hanya diselenggarakan apabila diperlukan.
"Sidang tatap muka dimungkinkan berdasarkan perintah majelis. Itu hanya diperlukan untuk pembuktian. Jadi, default-nya tetap sidang elektronik," ujar Aniek.
Dengan diimplementasikannya e-tax court, ahli dan saksi tidak perlu lagi dihadirkan secara tatap muka. Saksi dan ahli cukup dihadirkan secara elektronik.
Namun, perlu dicatat, rohaniwan harus disediakan oleh pihak yang menghadirkan. Rohaniwan juga harus berada dalam ruangan yang sama dengan ahli dan saksi yang disumpah.
"Ahli dan rohaniwan harus dalam berada 1 ruangan. Secara video conference, nanti majelis akan mengambil sumpahnya. Jadi, lebih praktis," tutur Aniek. (rig)