KPP PRATAMA RANTAU PRAPAT

Ada Dugaan Peredaran Meterai Palsu, Petugas Pajak Terjun ke Lapangan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 September 2023 | 15:30 WIB
Ada Dugaan Peredaran Meterai Palsu, Petugas Pajak Terjun ke Lapangan

Ilustrasi.

LABUHANBATU, DDTCNews – Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat mendatangi lokasi salah satu penjual meterai tempel di Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara pada 30 Agustus 2023.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantau Prapat menjelaskan kunjungan petugas pajak ke lokasi penjual meterai tersebut dilakukan untuk meneliti atas dugaan peredaran meterai tempel palsu dan/atau bekas pakai di masyarakat.

"Melalui penelitian lapangan, kami berharap diperoleh informasi lebih akurat terkait dengan dugaan peredaran materai tempel palsu dan/atau bekas pakai ini," kata KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

KPP menambahkan bahwa penelitian lapangan tersebut dilakukan dengan cara membeli meterai tempel sebanyak 4 keping ke tempat penjualan materai selain kantor PT Pos Indonesia (Persero), agen PT Pos Indonesia, Alfamart, dan Indomaret.

DJP sebelumnya pernah memperkirakan bahwa kerugian negara akibat beredarnyameterai palsu sudah mencapai puluhan miliar sepanjang 2021-2023. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk jeli dalam membeli meterai palsu.

Melalui media sosial, DJP juga memberikan tips untuk memastikan keaslian meterai. Pertama, apabila harga jual di bawah harga normal Rp10.000 maka bisa dipastikan meterai tersebut palsu. Kedua, meterai asli bisa dikenali dengan menggunakan trik 3D (Dilihat, Diraba, dan Digoyang).

Baca Juga:
Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Jika dengan cara dilihat, ada 4 hal yang harus diperhatikan. Pertama, Wajib Pajak harus memastikan bahwa gambar lambang negara berupa Garuda Pancasila. Kedua, cetakan dasar terdiri dari raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan DJP.

Ketiga, terdapat lubang perforasi berbentuk bintang pada bagian tengah di sebelah kanan, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di setiap sisinya.

Keempat, terdapat hologram stripe pengaman berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, dan tulisan DJP.

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Apabila diraba, cetakan berupa lambang negara Garuda Pancasila tulisan meterai tempel dan angka nominal 10000 memiliki efek rabaan (terasa kasar apabila diraba).

Terakhir apabila digoyang, bagian blok ornamen khas nusantara dengan efek perubahan warna (colour shifting) dari magenta menjadi hijau, jika dilihat pada sudut pandang berbeda.

DJP menambahkan bahwa masyarakat yang meniru atau memalsukan meterai diancam pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:30 WIB PERMENDAG 7/2024

Pembebasan Batasan Impor Kiriman PMI Berlaku Surut Sejak Akhir 2023

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun