Ilustrasi.
DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan kunjungan kerja ke salah satu wajib pajak di Kota Denpasar yang dikategorikan sebagai wajib pajak strategis pada 16 April 2025.
Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Denpasar Barat menugaskan Nani Rokhayati dan Emanuel Suhardy Kadim. Adapun kunjungan dilakukan dalam rangka mengenal proses bisnis dan memberikan edukasi perpajakan kepada WPS.
“Tahun ini, KPP menggelar program untuk mengenal lebih dekat kepada wajib pajak yang masuk dalam kategori WPS dengan berkunjung untuk mengetahui proses bisnisnya,” kata Nani seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (14/5/2025).
Tim dari KPP Pratama Denpasar Barat menemui I Gusti Ayu Asri Rastiti, selaku pemilik langsung toko obat yang berlokasi di Jalan Sekar Tanjung XVI, Denpasar.
Petugas pajak dan pemilik toko kemudian berdiskusi terkait dengan kendala-kendala yang dihadapi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, mulai dari penghitungan, penyetoran, hingga pelaporan kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan.
“Kewajiban pelaporan SPT Tahunan tetap berjalan agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi. Adapun dasar pelaporannya adalah pencatatan atas omzet setiap bulan dari usaha toko obat,” tutur Nani.
Dia juga menyarankan wajib pajak untuk tidak ragu menghubungi fungsional penyuluh pajak dari KPP Pratama Denpasar Barat apabila mengalami kendala-kendala dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Sementara itu, Ayu menjelaskan bahwa usaha toko obatnya telah memiliki izin dan berdiri sejak 2004. Dia juga mengaku tokonya menjual obat-obatan dari distributor farmasi kepada konsumen yang membutuhkan obat.
“Beberapa obat dapat dijual dengan bebas, sedangkan beberapa jenis obat lainnya yang harus dibeli melalui resep dokter,” ujarnya (rig)