Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan tidak ada ketentuan penundaan waktu penyampaian tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) karena adanya cuti bersama hari raya.
Namun, DJP mengatakan jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu 14 hari setelah SP2DK dikirim atau disampaikan langsung, KPP dapat memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
“KPP dapat memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak berdasarkan pertimbangan tertentu. Silakan mengenai hal ini Kakak menghubungi langsung pihak KPP untuk kebijakan lebih lanjut,” tulis Kring Pajak melalui Twitter.
Penjelasan tersebut untuk merespons pertanyaan warganet mengenai penghitungan waktu 14 hari yang bertepatan dengan cuti bersama Idulfitri. Sesuai dengan SE-05/PJ/2022, wajib pajak diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan atas SP2DK paling lama 14 hari kalender.
Penghitungan 14 hari kalender itu sejak tanggal SP2DK; tanggal kirim SP2DK menggunakan faksimili/jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat; atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.
Berdasarkan pada SE-05/PJ/2022, terdapat 3 cara yang diberikan kepada wajib pajak untuk menyampaikan tanggapan atas SP2DK. Pertama, wajib pajak dapat memberikan tanggapan secara tatap muka dengan datang langsung ke KPP terdaftar.
Kedua, wajib pajak dapat melakukan pertemuan dengan account representative melalui media audio visual. Ketiga, wajib pajak dapat menyampaikan penjelasan secara tertulis yang dikirimkan kepada KPP terdaftar.
Sebagai informasi kembali, produksi SP2DK dan jumlah wajib pajak yang menerimanya pada 2021 mengalami kenaikan dibandingkan kinerja pada 2020. Kendati demikian, nilai SP2DK dan LHP2DK yang terbit tercatat lebih rendah. Simak ‘Produksi SP2DK 2021 dan Jumlah Wajib Pajak Penerima Naik’. (kaw)