AMERIKA SERIKAT

Ada Aturan Pajak Baru, Korporasi di AS Ramai-Ramai Buyback Saham

Muhamad Wildan | Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:00 WIB
Ada Aturan Pajak Baru, Korporasi di AS Ramai-Ramai Buyback Saham

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Korporasi di Amerika Serikat (AS) ramai-ramai melakukan buyback saham menjelang diberlakukannya cukai atas buyback saham pada tahun depan sebagaimana diatur dalam Inflation Reduction Act (IRA).

Salah satu perusahaan yang melakukan buyback saham sebelum 2023 adalah T-Mobile, selaku anak usaha dari perusahaan telekomunikasi Deutsche Telekom AG. Nilai buyback saham oleh perusahaan tersebut mencapai US$14 miliar.

"Pembelian akan dilakukan menggunakan kas yang tersedia dan dana dari penerbitan utang," tulis T-Mobile dalam laporannya kepada Securities and Exchange Commission (SEC), dikutip pada Selasa (18/10/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Comcast juga tercatat hendak melakukan buyback saham mencapai US$20 miliar, sedangkan buyback oleh Johnson & Johnson direncanakan mencapai US$5 miliar.

Berdasarkan catatan Accountable US, terdapat 5 perusahaan yang langsung melakukan buyback saham setelah diundangkannya IRA. Kelompok advokasi tersebut mencatat nilai buyback saham oleh 5 perusahaan terbuka tersebut mencapai US$1,5 miliar.

Buyback saham tersebut dilakukan menggunakan skema accelerated share repurchase (ASR) guna menghindari pengenaan cukai yang berlaku pada tahun depan. Akibatnya, potensi penerimaan yang hilang dari transaksi ini mencapai US$15 juta.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Untuk diketahui, pemerintah dan Kongres AS sepakat untuk memberlakukan cukai atas buyback saham dengan tarif sebesar 1% mulai tahun depan guna menekan praktik buyback saham oleh korporasi-korporasi besar.

Cukai atas buyback saham tidak berlaku apabila nilai buyback tidak mencapai US$1 juta atau jika buyback saham tersebut dikontribusikan untuk program pensiun karyawan, program kepemilikan saham karyawan, atau program-program sejenis.

Sementara itu, Ketua Partai Demokrat Senat AS Charles Schumer menilai praktik buyback saham perlulah ditekan. Menurutnya, perusahaan seharusnya memakai labanya untuk mendanai kegiatan riset dan pelatihan, bukan membeli kembali saham yang beredar.

"Alih-alih menginvestasikan laba pada kegiatan pelatihan dan riset, perusahaan lebih memilih untuk meningkatkan harga saham secara artifisial melalui buyback saham. Ini adalah perbuatan yang tercela," ujar Schumer seperti dilansir thehill.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024