SELEKSI HAKIM AGUNG

74 Orang Penuhi Syarat Registrasi CHA, 9 di Antaranya CHA Khusus Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 21 September 2022 | 16:01 WIB
74 Orang Penuhi Syarat Registrasi CHA, 9 di Antaranya CHA Khusus Pajak

Komisi Yudisial.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Yudisial (KY) mencatat sudah ada 260 orang yang mendaftar dalam seleksi calon hakim agung (CHA). Sebanyak 74 di antaranya telah menuntaskan persyaratan registrasi dengan lengkap.

Dari total 74 orang pendaftar konfirmasi CHA tersebut, 9 orang di antaranya adalah CHA kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak. Selain 9 orang CHA TUN khusus pajak, terdapat pula 6 orang CHA kamar perdata, 35 orang CHA kamar pidana, 7 orang CHA kamar TUN, dan 17 orang CHA kamar agama yang mendaftar dan telah menuntaskan persyaratan registrasi.

Baca Juga:
Seleksi Hakim Agung Pajak, Komisi Yudisial Minta Masukan Publik

"Berdasarkan segi pendidikan, 1 orang bergelar sarjana, 24 orang bergelar magister, dan 49 orang bergelar doktor. Untuk rincian profesi pendaftar, maka ada 10 orang akademisi, 48 orang hakim, 5 orang pengacara, dan 11 orang berprofesi lainnya," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah, Senin (20/9/2022).

Bagi para CHA yang telah mendaftar tetapi belum menyelesaikan persyaratan registrasi, para CHA tersebut masih memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri guna mengikuti seleksi hingga 26 September.

Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, KY telah memutuskan untuk memperpanjang jangka waktu pendaftaran seleksi CHA dari yang awalnya hingga 20 September 2022 menjadi hingga 26 September 2022.

Baca Juga:
KY Umumkan 8 Calon Hakim Agung Pajak yang Lolos Seleksi Kualitas

"Perpanjangan ini dilakukan dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mendaftarkan diri," ujar Siti dalam keterangan resminya.

Seleksi CHA kembali dibuka untuk mengisi kekosongan jabatan hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Dalam seleksi kali ini, MA membutuhkan 11 hakim agung terdiri dari 1 orang hakim agung pada kamar perdata, 7 orang hakim agung pada kamar pidana, 1 orang hakim agung pada kamar perdata, 1 orang hakim agung kamar TUN, dan 1 orang hakim agung kamar TUN khusus pajak.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Pertanyaan mengenai pendaftaran dan proses seleksi hanya dapat disampaikan melalui email dengan alamat [email protected] atau chat online pada rekrutmen.komisiyudisial.go.id.

Baca Juga:
129 Calon Hakim Agung Ikut Seleksi Kualitas, Ada 11 CHA Khusus Pajak

Nanti, seleksi akan dilakukan secara bertahap, diawali dengan seleksi administrasi dan dilanjutkan dengan seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara.

Setelah seleksi tersebut selesai, nama-nama CHA yang berhasil melalui proses seleksi KY akan diserahkan kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 14 April 2024 | 09:00 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

Seleksi Hakim Agung Pajak, Komisi Yudisial Minta Masukan Publik

Rabu, 03 April 2024 | 15:50 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

KY Umumkan 8 Calon Hakim Agung Pajak yang Lolos Seleksi Kualitas

Kamis, 07 Maret 2024 | 13:35 WIB SELEKSI HAKIM AGUNG

129 Calon Hakim Agung Ikut Seleksi Kualitas, Ada 11 CHA Khusus Pajak

Sabtu, 02 Maret 2024 | 10:15 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

UMKM Tak Bisa Lagi Pakai PPh Final 0,5 Persen, Masih Ada Insentif Lain

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya