AMERIKA SERIKAT

5 Tahun Panama Papers: Pajak Senilai Rp20 Triliun Berhasil Dipulihkan

Muhamad Wildan | Rabu, 07 April 2021 | 15:15 WIB
5 Tahun Panama Papers: Pajak Senilai Rp20 Triliun Berhasil Dipulihkan

Ilustrasi. (www.icij.org)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) mencatat total pajak yang berhasil dipulihkan oleh otoritas pajak di dunia berkat terbitnya Panama Papers mencapai US$1,36 miliar atau setara dengan Rp19,75 triliun.

Capaian tersebut diambil dari 24 negara yang telah melaporkan total pajak yang telah dikumpulkan. Adapun negara-negara lainnya masih melakukan pemeriksaan guna menagih pajak sekaligus denda dari penghindaran pajak oleh korporasi nasional.

"Sejak 5 tahun setelah diterbitkannya Panama Papers, otoritas pajak masih berupaya memulihkan pajak yang hilang dan menindak oknum-oknum yang turut terlibat," tulis ICIJ pada laporannya, dikutip Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Terhitung sejak April 2019, Australia tercatat telah memulihkan penerimaan pajak sebesar US$45 juta atau setara dengan Rp653 miliar. Dengan demikian, total pajak yang berhasil dipungut oleh Australia sejauh ini mencapai US$138 juta.

Alhasil, Australia menjadi negara kelima yang berhasil mengumpulkan kembali lebih dari US$100 juta penerimaan pajak berkat Panama Papers, mengikuti Inggris senilai $252,8 juta, Jerman US$195,7 juta, Spanyol US$166,5 juta, dan Prancis US$142,3 juta.

Meski demikian, perlu dicatat tidak semua otoritas pajak menindaklanjuti temuan Panama Papers. Contoh, Hungaria sama sekali tidak berhasil memungut penerimaan pajak yang hilang meski telah melakukan pemeriksaan atas dua kasus.

Perlu dicatat pula, banyak negara yang sama sekali tidak memublikasikan temuan dan penerimaan pajak yang berhasil dipulihkan setelah terbitnya Panama Papers. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara