AMERIKA SERIKAT
5 Tahun Panama Papers: Pajak Senilai Rp20 Triliun Berhasil Dipulihkan
Muhamad Wildan | Rabu, 07 April 2021 | 15:15 WIB
5 Tahun Panama Papers: Pajak Senilai Rp20 Triliun Berhasil Dipulihkan

Ilustrasi. (www.icij.org)

WASHINGTON D.C., DDTCNews – International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) mencatat total pajak yang berhasil dipulihkan oleh otoritas pajak di dunia berkat terbitnya Panama Papers mencapai US$1,36 miliar atau setara dengan Rp19,75 triliun.

Capaian tersebut diambil dari 24 negara yang telah melaporkan total pajak yang telah dikumpulkan. Adapun negara-negara lainnya masih melakukan pemeriksaan guna menagih pajak sekaligus denda dari penghindaran pajak oleh korporasi nasional.

"Sejak 5 tahun setelah diterbitkannya Panama Papers, otoritas pajak masih berupaya memulihkan pajak yang hilang dan menindak oknum-oknum yang turut terlibat," tulis ICIJ pada laporannya, dikutip Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Terhitung sejak April 2019, Australia tercatat telah memulihkan penerimaan pajak sebesar US$45 juta atau setara dengan Rp653 miliar. Dengan demikian, total pajak yang berhasil dipungut oleh Australia sejauh ini mencapai US$138 juta.

Alhasil, Australia menjadi negara kelima yang berhasil mengumpulkan kembali lebih dari US$100 juta penerimaan pajak berkat Panama Papers, mengikuti Inggris senilai $252,8 juta, Jerman US$195,7 juta, Spanyol US$166,5 juta, dan Prancis US$142,3 juta.

Meski demikian, perlu dicatat tidak semua otoritas pajak menindaklanjuti temuan Panama Papers. Contoh, Hungaria sama sekali tidak berhasil memungut penerimaan pajak yang hilang meski telah melakukan pemeriksaan atas dua kasus.

Perlu dicatat pula, banyak negara yang sama sekali tidak memublikasikan temuan dan penerimaan pajak yang berhasil dipulihkan setelah terbitnya Panama Papers. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?