KETENAGAKERJAAN

5 Gubernur Naikkan Upah Minimum 2021, Ini Kata Menaker

Dian Kurniati | Jumat, 06 November 2020 | 09:22 WIB
5 Gubernur Naikkan Upah Minimum 2021, Ini Kata Menaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tidak mempermasalahkan kebijakan 5 gubernur yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP).

Ida menilai 5 gubernur tersebut memiliki pertimbangan kuat untuk menaikkan UMP di tengah pandemi Covid-19 sehingga tidak mengikuti surat edaran yang telah disampaikan. Menurutnya, para gubernur juga telah mendengarkan semua masukan dari stakeholders ketenagakerjaan.

"Saya percaya bahwa para gubernur ketika menaikkan upah minimum tersebut sudah mempertimbangkan dengan bijak bagaimana kondisi keberlangsungan usaha di masing-masing daerahnya," katanya dalam video dalam akun Youtube Kemenaker, dikutip pada Jumat (6/11/2020).

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Ida mengatakan penerbitan Surat Edaran No. M/11/HK.04/X/2020 hanya untuk memandu gubernur dalam menetapkan UMP di tengah pandemi Covid-19. Melalui surat edaran tersebut, dia meminta para gubernur tidak menetapkan UMP 2021 di bawah 2020.

Menurutnya, SE itu untuk memastikan para gubernur menetapkan UMP 2021 agar setidaknya sama dengan UMP 2020. Jika gubernur memilih menaikkan UMP setelah mempertimbangkan dampak pandemi terhadap perekonomian, Ida tidak akan mempermasalahkannya.

Adapun 5 provinsi yang menaikkan UMP 2021 yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, serta Sulawesi Selatan. Ida menjelaskan penerbitan surat edaran tersebut telah melewati diskusi panjang dengan semua stakeholders ketenagakerjaan dan Dewan Pengupahan Nasional.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 atas Upah Satuan Lebih dari Rp 2,5 Juta per Hari

Pasalnya, pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam membayar upah pekerja. Penetapan UMP 2021 yang sama dengan 2020 akan turut mendukung keberlangsungan pekerja dan dunia usaha.

"Ini dimaksudkan agar perusahaan tetap mempertimbangkan perlindungan upah bagi para pekerja karena kondisinya pandemi, di samping juga surat edaran itu dimaksudkan untuk menjaga keberlangsungan usaha di saat pandemi semacam ini," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Rabu, 17 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Satgas Terima 1.475 Aduan soal THR, Kemenaker Mulai Ambil Tindakan

Senin, 15 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Satuan Lebih dari Rp 2,5 Juta per Hari

Kamis, 04 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Skema Penghitungan PPh Pasal 21 atas Upah Harian di Bawah Rp 2,5 Juta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024