Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pembebasan PBB atas rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar dan rumah susun maksimal Rp650 juta berlaku diberikan jika rumah dimaksud dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya dilengkapi dengan NIK.
Bila data wajib pajak orang pribadi belum dilengkapi dengan NIK, wajib pajak berkesempatan untuk melakukan pemutakhiran data sehingga dapat turut menikmati fasilitas PBB tersebut.
"Dalam hal wajib pajak tidak diberikan pembebasan pokok karena belum memenuhi kriteria…dapat diberikan pembebasan pokok dengan terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data NIK atau mutasi wajib pajak…," bunyi Kepgub Jakarta No. 281/2025, dikutip pada Kamis (27/3/2025).
Pembebasan PBB diberikan hanya untuk 1 objek PBB yang dimiliki oleh wajib pajak. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek PBB, pembebasan diberikan untuk 1 objek dengan NJOP terbesar menurut data Bapenda Jakarta.
Sebagai informasi, Gubernur Jakarta Pramono Anung memutuskan untuk kembali memberlakukan pembebasan PBB atas rumah dengan NJOP maksimal Rp2 miliar dan rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.
"Dengan demikian, hampir sebagian besar PBB warga Jakarta, kecuali untuk orang-orang mampu, kami gratiskan," kata Pramono.
Pramono berharap kebijakan pembebasan PBB dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
"Kami sudah melihat secara keseluruhan kondisi keuangan Pemprov Jakarta. Saya ingin kelola dengan baik. Jika ada kegiatan atau program yang saya utamakan, itu adalah untuk masyarakat menengah ke bawah," tuturnya. (rig)