PROVINSI JAKARTA

Asyik! Gubernur Jakarta Bebaskan PBB untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 27 Maret 2025 | 09.00 WIB
Asyik! Gubernur Jakarta Bebaskan PBB untuk Rumah di Bawah Rp2 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur Jakarta Pramono Anung resmi memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pembebasan PBB-P2 tersebut berlaku untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar atau rusun dengan NJOP hingga Rp650 juta. Pembebasan ini diberikan melalui Kepgub DKI Jakarta No. 281/2025.

“Saya sudah menandatangani. Rumah tapak dengan NJOP hingga Rp2 miliar atau rusun dengan NJOP hingga Rp650 juta di Jakarta, PBB-nya digratiskan. Sebagian besar warga Jakarta kami gratiskan PBB-nya, kecuali untuk orang-orang mampu,” katanya, dikutip pada Kamis (27/3/2025).

Pramono berharap relaksasi tersebut memberikan manfaat secara berkelanjutan. Menurutnya, prioritas program pemprov saat ini ialah mengutamakan kesejahteraan seluruh warga, terutama masyarakat menengah ke bawah.

“Tetapi yang jelas, ini akan membawa manfaat yang signifikan. Kami melihat secara keseluruhan kondisi keuangan pemprov. Saya ingin mengelolanya dengan baik. Jika ada kegiatan atau program yang saya utamakan, itu untuk masyarakat menengah ke bawah,” tuturnya.

Pramono menambahkan setiap wajib pajak diberikan pembebasan pokok untuk 1 objek PBB-P2. Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan diberikan untuk 1 objek pajak dengan NJOP terbesar berdasarkan data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2025.

“Jadi, NJOP pada bangunan pertama dibebaskan penuh. Untuk NJOP rumah kedua, pembebasannya 50%, sedangkan rumah ketiga dan seterusnya dikenakan pajak penuh karena dianggap mampu,” jelasnya seperti dilansir laman resmi Pemprov Jakarta.

Kebijakan serupa pernah diterapkan pada era Gubernur Anies Baswedan. Selain itu, pembebasan pokok PBB-P2 untuk hunian dengan NJOP hingga Rp2 miliar juga sempat diberikan oleh Pj. Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono melalui Pergub DKI Jakarta 16/2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.