KOTA MAKASSAR

30 Persen WP Badan Tunggak PBB, Bapenda Pertegas Penindakan

Muhamad Wildan | Senin, 05 Juni 2023 | 12:30 WIB
30 Persen WP Badan Tunggak PBB, Bapenda Pertegas Penindakan

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mencatat kurang lebih 30% wajib pajak badan masih belum menunaikan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan Bapenda Kota Makassar Reza Nugraha mengatakan masih banyak wajib pajak yang baru membayar PBB atas propertinya menjelang jual beli.

"Masyarakat baru ingat untuk membayar PBB ketika terdapat pengurusan terkait jual beli atau kepentingan administrasi lainnya," ujar Reza, dikutip Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Selain itu, terdapat wajib pajak yang tidak mau membayar PBB karena lahan atau bangunan yang dimaksud masih menjadi objek sengketa.

Reza mengingatkan wajib pajak yang tidak melunasi PBB bakal dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 2/2018.

Selain mengenakan sanksi bunga, Bapenda Kota Makassar juga akan mengirimkan surat teguran tahap 1, 2, dan 3 kepada wajib pajak. Bila tunggakan tak kunjung dilunasi meski Bapenda Kota Makassar telah mengirimkan surat teguran tahap 3, Bapenda akan melakukan pemasangan spanduk.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

"Tindakan ini merupakan bentuk sanksi bagi masyarakat yang enggan membayar pajaknya," kata Reza seperti dilansir makassar.terkini.id.

Baru-baru ini, Bapenda Makassar telah melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang belum membayar PBB pada badan usaha dengan memasang spanduk atau stiker peringatan.

Penindakan dilakukan di 10 titik yakni toko, gudang, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat