KOTA MAKASSAR

30 Persen WP Badan Tunggak PBB, Bapenda Pertegas Penindakan

Muhamad Wildan | Senin, 05 Juni 2023 | 12:30 WIB
30 Persen WP Badan Tunggak PBB, Bapenda Pertegas Penindakan

Ilustrasi.

MAKASSAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mencatat kurang lebih 30% wajib pajak badan masih belum menunaikan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bidang Koordinasi dan Pengawasan Bapenda Kota Makassar Reza Nugraha mengatakan masih banyak wajib pajak yang baru membayar PBB atas propertinya menjelang jual beli.

"Masyarakat baru ingat untuk membayar PBB ketika terdapat pengurusan terkait jual beli atau kepentingan administrasi lainnya," ujar Reza, dikutip Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
Kejar PAD, Pemda Gandeng Akademisi dan Konsultan Pajak

Selain itu, terdapat wajib pajak yang tidak mau membayar PBB karena lahan atau bangunan yang dimaksud masih menjadi objek sengketa.

Reza mengingatkan wajib pajak yang tidak melunasi PBB bakal dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 2/2018.

Selain mengenakan sanksi bunga, Bapenda Kota Makassar juga akan mengirimkan surat teguran tahap 1, 2, dan 3 kepada wajib pajak. Bila tunggakan tak kunjung dilunasi meski Bapenda Kota Makassar telah mengirimkan surat teguran tahap 3, Bapenda akan melakukan pemasangan spanduk.

Baca Juga:
ASN Tunggak Pajak, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Bisa Ditangguhkan

"Tindakan ini merupakan bentuk sanksi bagi masyarakat yang enggan membayar pajaknya," kata Reza seperti dilansir makassar.terkini.id.

Baru-baru ini, Bapenda Makassar telah melakukan penindakan terhadap wajib pajak yang belum membayar PBB pada badan usaha dengan memasang spanduk atau stiker peringatan.

Penindakan dilakukan di 10 titik yakni toko, gudang, SPBU, rumah tinggal, perusahaan, dan hotel. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 11:45 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Kejar PAD, Pemda Gandeng Akademisi dan Konsultan Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 08:30 WIB KABUPATEN KUBU RAYA

ASN Tunggak Pajak, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Bisa Ditangguhkan

Sabtu, 23 September 2023 | 07:30 WIB KABUPATEN MOJOKERTO

Sudah Disetujui Dua Bulan, Raperda Pajak Mojokerto Belum Diundangkan

Jumat, 22 September 2023 | 14:00 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Mendulang Suara Rakyat Melalui Zonasi Pajak untuk Pemerataan Ekonomi

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP